Yusril Usulkan Rehabilitasi Narkoba di Pulau Kosong

Yusril menggagas rehabilitasi korban narkotika di pulau kosong dengan pelatihan pertanian, peternakan, dan perikanan untuk mengurangi kepadatan lapas.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menggagas pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Program tersebut dirancang untuk menjadi alternatif pembinaan sekaligus membantu mengatasi kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

Gagasan itu dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pemerintah mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi yang tidak hanya berfokus pada pemulihan kesehatan, tetapi juga mencakup pembinaan mental, pendidikan, kedisiplinan, serta keterampilan untuk menunjang kehidupan setelah menjalani rehabilitasi.

Yusril menjelaskan, pulau-pulau yang belum berpenghuni dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, peternakan, dan perikanan. Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan melibatkan TNI dan Polri dalam pembinaan kedisiplinan para peserta.

Atasi Kepadatan Lapas melalui Rehabilitasi

Yusril menyebut gagasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari solusi atas persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan di Indonesia.

Menurut Yusril, lebih dari separuh penghuni lapas dan rumah tahanan berkaitan dengan perkara narkotika. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempertimbangkan pemisahan penanganan antara pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dengan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Melalui pendekatan rehabilitasi, pengguna yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memperoleh pemulihan dan pembinaan, alih-alih seluruhnya diproses melalui pola pemidanaan yang sama. Namun, penerapan pendekatan tersebut tetap memerlukan aturan yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak menjalani rehabilitasi dan bagaimana mekanismenya.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih membahas rancangan pelaksanaannya. Karena itu, gagasan pemanfaatan pulau kosong tersebut belum dapat dipandang sebagai program yang seluruh mekanisme dan lokasinya telah ditetapkan.

Pulau Terpencil Dipertimbangkan sebagai Lokasi Pembinaan

Menurut Yusril, Indonesia memiliki sejumlah pulau yang luas tetapi belum dihuni manusia. Beberapa di antaranya disebut memiliki luas hingga sekitar 700 hektare dan menjadi habitat satwa liar, termasuk buaya.

Pulau-pulau tersebut dipertimbangkan sebagai lokasi rehabilitasi terpusat. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan nama pulau maupun lokasi pasti yang akan digunakan dalam program tersebut.

Rencana itu juga tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pemindahan penghuni lapas ke lokasi terpencil. Yusril menjelaskan bahwa pembinaan harus mencakup layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan keterampilan, serta penguatan mental agar rehabilitasi dapat memberikan manfaat bagi para peserta.

Apabila diterapkan, pemilihan lokasi perlu mempertimbangkan akses terhadap layanan medis, keselamatan peserta, ketersediaan kebutuhan dasar, dan kelayakan pelaksanaan kegiatan pembinaan.

Peserta Akan Dibekali Keterampilan Kerja

Dalam konsep yang disampaikan Yusril, peserta rehabilitasi dapat mengikuti pelatihan pertanian, peternakan, dan perikanan. Kegiatan tersebut diharapkan membantu mereka mengembangkan keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari penghidupan setelah menyelesaikan program.

Yusril juga menyebut kemungkinan budidaya buaya sebagai salah satu kegiatan produktif di pulau tertentu. Menurutnya, kulit buaya memiliki nilai ekonomi, sementara kegiatan peternakan lain dapat dikembangkan sesuai kondisi dan kebutuhan lokasi.

Meski demikian, gagasan tersebut masih berupa pembahasan awal. Kegiatan usaha yang akan dipilih perlu mempertimbangkan keselamatan, kelestarian lingkungan, ketentuan perizinan, serta kesesuaian dengan tujuan utama rehabilitasi.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelatihan kerja tidak menggantikan layanan pemulihan medis dan psikososial yang dibutuhkan peserta. Rehabilitasi penyalahgunaan narkotika memerlukan pendekatan yang sesuai kondisi masing-masing individu.

TNI dan Polri Berpotensi Dilibatkan

Yusril menyampaikan adanya kemungkinan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan program, khususnya untuk pembinaan kedisiplinan. Usulan tersebut muncul dalam pembahasan lintas lembaga mengenai bentuk pengelolaan pusat rehabilitasi di pulau terpencil.

Namun, pembagian tugas antara petugas kesehatan, tenaga rehabilitasi, pengelola fasilitas, serta aparat keamanan masih perlu dirumuskan. Pemerintah harus menentukan kerangka kewenangan dan pengawasan agar pelaksanaan program sesuai dengan hukum dan tujuan pemulihan.

Pelibatan institusi negara tersebut juga direncanakan untuk dibahas dalam proses perubahan peraturan perundang-undangan mengenai narkotika dan psikotropika.

Revisi Undang-Undang Narkotika Disiapkan

Menurut Yusril, perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu instrumen yang dapat mengatur sistem rehabilitasi, kriteria peserta, lembaga pelaksana, serta pembagian kewenangan antarlembaga.

Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang menangani rehabilitasi narkotika. Lembaga tersebut diharapkan memiliki mandat dan anggaran yang jelas untuk menyelenggarakan program, termasuk layanan pemulihan dan pembinaan keterampilan.

Melalui perubahan regulasi, pemerintah ingin memperjelas perbedaan penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dengan orang yang terlibat dalam peredaran gelap. Pembedaan tersebut penting agar penanganan dapat disesuaikan dengan peran, kondisi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, rancangan program rehabilitasi di pulau kosong masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai dasar hukum, pendanaan, standar pelayanan, serta mekanisme pengawasan.

Pelaksanaan Masih Memerlukan Perencanaan Matang

Gagasan memanfaatkan pulau kosong untuk rehabilitasi menjadi salah satu pilihan yang sedang dibahas pemerintah untuk menangani persoalan narkotika sekaligus mengurangi kepadatan lapas. Pendekatan tersebut dirancang dengan menggabungkan pemulihan kesehatan, pendidikan, pembinaan kedisiplinan, dan pelatihan keterampilan.

Namun, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada lokasi yang tersedia. Kualitas layanan medis, perlindungan hak peserta, keselamatan, pengawasan, dan dukungan setelah rehabilitasi juga menjadi unsur penting yang perlu dirancang sejak awal.

Untuk saat ini, pemerintah masih mengembangkan gagasan tersebut bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Keputusan mengenai lokasi, mekanisme pelaksanaan, lembaga pengelola, dan aturan yang menjadi dasar program masih menunggu pembahasan berikutnya.

Catatan Redaksi: Pemanfaatan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi narkotika masih berupa gagasan yang dibahas pemerintah, bukan program yang seluruh lokasi dan mekanismenya telah ditetapkan. Artikel ini membedakan pernyataan Yusril Ihza Mahendra mengenai rencana tersebut dari keputusan resmi yang masih memerlukan dasar hukum dan perencanaan lebih lanjut. LajuSiar mengutamakan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyajikan rencana sebagai kebijakan yang sudah berjalan.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Yusril Usulkan Rehabilitasi Narkoba di Pulau Kosong
Yusril Usulkan Rehabilitasi Narkoba di Pulau Kosong
Yusril menggagas rehabilitasi korban narkotika di pulau kosong dengan pelatihan pertanian, peternakan, dan perikanan untuk mengurangi kepadatan lapas.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEwLxHbVXrgz2GNqjLFlz88YS2IbiFmYwLC8QJWf6VH7Rs553h0s85i5RstGI519K4eQZ_PDfA4pJfPwaa5S_Oc-9P8iVg5GiBxvG2zQthaYbWyLD-WZFBgotPByxB58-nkQu03Hc9zCvf6ecS1kfGqDehuT_vhOLucK7k9BiMRGPt4mGo7J0k-h7mFKk/w640-h426/17916701261352470527815182334134.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEwLxHbVXrgz2GNqjLFlz88YS2IbiFmYwLC8QJWf6VH7Rs553h0s85i5RstGI519K4eQZ_PDfA4pJfPwaa5S_Oc-9P8iVg5GiBxvG2zQthaYbWyLD-WZFBgotPByxB58-nkQu03Hc9zCvf6ecS1kfGqDehuT_vhOLucK7k9BiMRGPt4mGo7J0k-h7mFKk/s72-w640-c-h426/17916701261352470527815182334134.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/yusril-rehabilitasi-narkotika-pulau-kosong.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/yusril-rehabilitasi-narkotika-pulau-kosong.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content