Pemerintah Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Pemerintah menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Gibran. MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA dalam persidangan.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024. Putusan tersebut menjadi perhatian setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan setingkat sekolah menengah atas yang digunakan Gibran.

Meski permohonan para pemohon tidak dapat diterima, MK tetap menguraikan sejumlah pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Pemerintah menyatakan akan menghormati proses hukum tersebut, sementara Gibran menegaskan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

Gibran Tegaskan Hormati Proses Hukum

Gibran menyampaikan sikapnya setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026, Gibran menyatakan bahwa seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK harus dihormati. Ia juga menegaskan akan terus bekerja untuk masyarakat dan mendukung pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketika ditanya mengenai persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari pertimbangan MK, Gibran mengatakan dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura. Ia juga menyatakan persoalan dokumen yang disorot dalam putusan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan secara terperinci dokumen apa yang akan ditindaklanjuti maupun langkah administratif yang akan ditempuh.

MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Pertimbangan itu berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti pendidikan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa pendidikan tersebut telah diselesaikan atau ditamatkan.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pihak tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres dalam perkara tersebut.

MK juga menilai perkara itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagaimana diminta para pemohon.

Pemerintah dan Lembaga Terkait Pelajari Putusan

Respons pemerintah terhadap putusan tersebut juga disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebelumnya mengatakan pemerintah perlu mempelajari putusan MK secara terperinci, termasuk pertimbangan hukum yang mendasari amar putusan.

Menurut Bambang, pemahaman terhadap putusan tidak cukup hanya dengan membaca amar akhirnya. Pertimbangan hukum atau alasan yang menjadi dasar keputusan pengadilan juga perlu diperhatikan untuk memahami konsekuensi hukumnya.

Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan akan mengkaji putusan tersebut secara komprehensif. Komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan itu menyebut masih perlu mempelajari isi putusan sebelum menyampaikan pandangan lebih lanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan menghormati putusan MK. KPU sebelumnya menjelaskan bahwa pemeriksaan persyaratan pencalonan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU yang berlaku ketika proses pencalonan berlangsung.

Persoalan Dokumen Pendidikan Masih Menjadi Perhatian

Putusan MK tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait dokumen kelulusan setara SMA menjadi bagian penting dari perkara tersebut.

MK menyatakan persoalan substantif mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden pada dasarnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan tersebut perlu dibaca secara utuh. Pernyataan bahwa permohonan tidak dapat diterima merupakan amar putusan terkait perkara yang diajukan, sedangkan pertimbangan mengenai bukti pendidikan merupakan bagian dari penilaian hukum yang disampaikan Mahkamah.

Pemerintah Diminta Menjaga Kejelasan Informasi

Perhatian publik terhadap perkara ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pemenuhan persyaratan calon pejabat negara. Dokumen pendidikan dan proses verifikasinya merupakan bagian dari persyaratan administratif yang perlu dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan lanjutan dari lembaga terkait mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan dapat membantu masyarakat memahami duduk persoalan secara lebih lengkap. Pada saat yang sama, setiap langkah lanjutan perlu mengikuti kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk saat ini, pemerintah menyatakan menghormati putusan MK, sedangkan Gibran menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya dan menindaklanjuti persoalan dokumen yang disorot dalam putusan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penjelasan serta langkah konkret dari pihak-pihak yang berwenang.

Catatan Redaksi: Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA. Putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. LajuSiar membedakan amar putusan, pertimbangan hukum, dan respons para pihak agar informasi disampaikan secara akurat dan berimbang.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Pemerintah Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Pemerintah Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran
Pemerintah menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Gibran. MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA dalam persidangan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEik2Aq9wlUhte0RzyVqWnCQZRa2PBXjtRNLWro4Me8llyfl1ES03S-oklvA1ra9Ac6i9H_ExqsFVu8y8eJVoYK8xZkHTFL3imGP3wcnvRpiW2bhvihE41izoC-P7fGXOH24V5aAKhgn3Qt1KRSRpuSLTn8hOI-4fT8gdcwqhWiT48USQmNvBNfltqygEs4/w640-h426/17916369665876291786632052791268.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEik2Aq9wlUhte0RzyVqWnCQZRa2PBXjtRNLWro4Me8llyfl1ES03S-oklvA1ra9Ac6i9H_ExqsFVu8y8eJVoYK8xZkHTFL3imGP3wcnvRpiW2bhvihE41izoC-P7fGXOH24V5aAKhgn3Qt1KRSRpuSLTn8hOI-4fT8gdcwqhWiT48USQmNvBNfltqygEs4/s72-w640-c-h426/17916369665876291786632052791268.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/pemerintah-hormati-putusan-mk-syarat-pendidikan-gibran.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/pemerintah-hormati-putusan-mk-syarat-pendidikan-gibran.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content