
HO/IST/Rahmat Panji/Kompas.com
LAJUSIAR.COM – Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa dalam perkara penjualan kembali layanan internet satelit Starlink di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dituntut hukuman tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang pada Jumat (9/10/2026).
Jaksa menilai Yogi bersalah dalam perkara usaha layanan internet berbayar yang dijalankan melalui Sikakap Online. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Tuntutan tersebut belum menjadi putusan akhir karena majelis hakim masih harus mempertimbangkan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Jaksa Pertimbangkan Hal yang Meringankan
Dalam tuntutannya, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada Yogi. Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam pelaksanaan hukuman apabila tuntutan tersebut dikabulkan.
Sejumlah hal yang meringankan turut dipertimbangkan oleh jaksa. Di antaranya, Yogi belum pernah dihukum serta dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti proses persidangan.
Jaksa juga mempertimbangkan bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa dinilai mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Selain tuntutan pidana, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi perangkat Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet.
Jaksa turut meminta agar sejumlah perangkat pendukung yang disita dari pihak lain dalam perkara tersebut dimasukkan dalam daftar barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Berawal dari Kebutuhan Internet di Mentawai
Perkara ini bermula ketika Yogi menyediakan akses internet satelit Starlink di sebuah wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada 2024.
Penyediaan layanan tersebut dilatarbelakangi keterbatasan sinyal telekomunikasi di wilayah setempat. Koneksi internet yang tersedia kemudian dimanfaatkan oleh warga, instansi pemerintah, badan usaha milik negara, hingga kantor kepolisian setempat.
Melihat kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, Yogi kemudian memperluas jangkauan layanan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui usaha tersebut, layanan internet Starlink dijual kembali kepada pengguna.
Namun, kegiatan usaha itu kemudian dipersoalkan dari sisi ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
Pihak Terdakwa Menyoroti Perizinan Usaha
Dalam perkembangan perkara, pihak kuasa hukum Yogi menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Pengacara terdakwa menilai sejumlah fakta yang muncul selama persidangan, termasuk persoalan perizinan dan manfaat layanan internet bagi masyarakat, perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa kliennya telah mengurus dan memperoleh perizinan usaha. Pandangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan pihak terdakwa dalam menanggapi perkara yang sedang berjalan.
Perbedaan pandangan mengenai pemenuhan ketentuan perizinan menjadi salah satu persoalan penting yang perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akhir atas perkara tersebut berada di tangan majelis hakim.
Sidang Berlanjut dengan Agenda Pembelaan
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan dijadwalkan berlanjut pada Senin (12/10/2026) dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi. Pada tahap ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dapat menyampaikan argumentasi untuk menanggapi tuntutan jaksa.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, pembelaan terdakwa, serta fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyediaan akses internet di wilayah yang membutuhkan konektivitas lebih baik. Meski layanan tersebut disebut memberikan manfaat bagi masyarakat, penyelenggaraan usaha telekomunikasi tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
COMMENTS