Yogi Gilang Dituntut 3 Bulan dalam Kasus Starlink Mentawai

Yogi Gilang dituntut 3 bulan penjara dalam kasus jual ulang Starlink di Mentawai. Sidang berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa.

HO/IST/Rahmat Panji/Kompas.com

LAJUSIAR.COM – Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa dalam perkara penjualan kembali layanan internet satelit Starlink di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dituntut hukuman tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang pada Jumat (9/10/2026).

Jaksa menilai Yogi bersalah dalam perkara usaha layanan internet berbayar yang dijalankan melalui Sikakap Online. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Tuntutan tersebut belum menjadi putusan akhir karena majelis hakim masih harus mempertimbangkan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Jaksa Pertimbangkan Hal yang Meringankan

Dalam tuntutannya, tim JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada Yogi. Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam pelaksanaan hukuman apabila tuntutan tersebut dikabulkan.

Sejumlah hal yang meringankan turut dipertimbangkan oleh jaksa. Di antaranya, Yogi belum pernah dihukum serta dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

Jaksa juga mempertimbangkan bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa dinilai mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Selain tuntutan pidana, JPU meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi perangkat Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucher internet.

Jaksa turut meminta agar sejumlah perangkat pendukung yang disita dari pihak lain dalam perkara tersebut dimasukkan dalam daftar barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Berawal dari Kebutuhan Internet di Mentawai

Perkara ini bermula ketika Yogi menyediakan akses internet satelit Starlink di sebuah wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada 2024.

Penyediaan layanan tersebut dilatarbelakangi keterbatasan sinyal telekomunikasi di wilayah setempat. Koneksi internet yang tersedia kemudian dimanfaatkan oleh warga, instansi pemerintah, badan usaha milik negara, hingga kantor kepolisian setempat.

Melihat kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, Yogi kemudian memperluas jangkauan layanan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui usaha tersebut, layanan internet Starlink dijual kembali kepada pengguna.

Namun, kegiatan usaha itu kemudian dipersoalkan dari sisi ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Pihak Terdakwa Menyoroti Perizinan Usaha

Dalam perkembangan perkara, pihak kuasa hukum Yogi menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Pengacara terdakwa menilai sejumlah fakta yang muncul selama persidangan, termasuk persoalan perizinan dan manfaat layanan internet bagi masyarakat, perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa kliennya telah mengurus dan memperoleh perizinan usaha. Pandangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan pihak terdakwa dalam menanggapi perkara yang sedang berjalan.

Perbedaan pandangan mengenai pemenuhan ketentuan perizinan menjadi salah satu persoalan penting yang perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akhir atas perkara tersebut berada di tangan majelis hakim.

Sidang Berlanjut dengan Agenda Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan dijadwalkan berlanjut pada Senin (12/10/2026) dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi. Pada tahap ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dapat menyampaikan argumentasi untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan penuntut umum, pembelaan terdakwa, serta fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyediaan akses internet di wilayah yang membutuhkan konektivitas lebih baik. Meski layanan tersebut disebut memberikan manfaat bagi masyarakat, penyelenggaraan usaha telekomunikasi tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Yogi Gilang Dituntut 3 Bulan dalam Kasus Starlink Mentawai
Yogi Gilang Dituntut 3 Bulan dalam Kasus Starlink Mentawai
Yogi Gilang dituntut 3 bulan penjara dalam kasus jual ulang Starlink di Mentawai. Sidang berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2aHEYIPCvm-SYCesD7KqJoMYHxObLk6jgosI7ecIohh91g7kFCea6Eedx99AGwfobhhctwilualXr7ELKUHsFgMbkrYU1sj6dTkGfJPkk25DyyN6ciAnguEzkLvjs5c7dfXMM1FSKG9VC0rovRYkhcJGjnwf_bU2UnsshF2Ib-XpR3XKzlqySeFbFaQU/w640-h360/image.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2aHEYIPCvm-SYCesD7KqJoMYHxObLk6jgosI7ecIohh91g7kFCea6Eedx99AGwfobhhctwilualXr7ELKUHsFgMbkrYU1sj6dTkGfJPkk25DyyN6ciAnguEzkLvjs5c7dfXMM1FSKG9VC0rovRYkhcJGjnwf_bU2UnsshF2Ib-XpR3XKzlqySeFbFaQU/s72-w640-c-h360/image.png
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/yogi-gilang-dituntut-3-bulan-kasus-starlink-mentawai.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/yogi-gilang-dituntut-3-bulan-kasus-starlink-mentawai.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content