![]() |
| Tangkap Layar Video Viral Di Sosmed |
SUKABUMI, LAJUSIAR.COM — Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya pada Rabu (7/10/2026).
Rojab menyebut keputusan tersebut sebagai sikap politik pribadi setelah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Foto Gibran Diturunkan Sementara
Rojab mengatakan foto Gibran tidak dibuang maupun dirusak. Bingkai tersebut untuk sementara dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bentuk sikap pribadi menyikapi fakta persidangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan saya merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu,” ujar Rojab, seperti dikutip dari pemberitaan media lokal.
Disebut Bukan Sikap Resmi DPRD atau PDIP
Rojab menegaskan bahwa penurunan foto tersebut bukan keputusan institusi DPRD Kota Sukabumi maupun sikap resmi partai.
Ia menyebut tindakan itu merupakan inisiatif pribadi dan belum dikonsultasikan dengan struktur partai maupun fraksi.
Penurunan foto juga hanya dilakukan di ruang kerja Rojab. Sementara foto Presiden Prabowo Subianto yang berada di ruangan tersebut tetap dipasang.
Merespons Putusan MK
Sikap Rojab muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. MK juga menilai dokumen berupa certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Namun, penting dicatat bahwa MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sehingga putusan tersebut tidak berarti Gibran diberhentikan dari jabatannya.
Rojab Singgung Wacana Impeachment
Rojab juga menyinggung kemungkinan munculnya wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berada dalam kewenangan DPRD Kota Sukabumi.
Menurut Rojab, apabila proses tersebut ditempuh, kewenangannya berada pada DPR RI dan MPR RI sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Ia menyatakan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi hanya sebatas mengambil sikap politik pribadi dengan menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya.
Catatan Redaksi: LajuSiar menyajikan informasi berdasarkan sumber pemberitaan dan keterangan pihak terkait. Pernyataan mengenai persoalan ijazah Gibran dalam artikel ini merupakan bagian dari fakta dan pertimbangan dalam proses persidangan MK serta tanggapan pihak-pihak terkait. Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak memuat keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

COMMENTS