(Kompas.com/Suhaiela Bahfein)
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan ternyata tetap dapat berpeluang menerima bantuan Bedah Rumah dari pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari aturan terbaru mengenai program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Penghuni Kontrakan Bisa Menjadi Penerima
Program Bedah Rumah tidak hanya ditujukan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri. Dalam ketentuan terbaru, masyarakat yang menempati rumah dengan dasar penguasaan tertentu juga dapat masuk dalam kriteria penerima sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu perubahan dalam aturan 2026 adalah penyederhanaan bukti penguasaan tanah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebut bukti tersebut dapat menggunakan surat keterangan pernyataan menempati yang diketahui lurah atau kepala desa.
Syarat Penerima Bantuan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026, penerima bantuan renovasi harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Calon penerima juga harus memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan telah diverifikasi. Tanah tersebut harus sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang serta tidak sedang dalam sengketa.
Dari sisi ekonomi, calon penerima harus masuk desil 1 sampai desil 4 berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Belum Pernah Menerima Bantuan Serupa
Syarat lainnya adalah calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketentuan terbaru juga memperpendek masa persyaratan terkait riwayat bantuan. Kementerian PKP menyebut batas waktu yang sebelumnya 10 tahun menjadi lima tahun. Persyaratan masa menempati rumah tidak layak huni juga berubah dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Program Bedah Rumah 2026
Pemerintah pada 2026 terus mempercepat pelaksanaan program Bedah Rumah untuk meningkatkan jumlah hunian yang memenuhi standar kelayakan.
Kementerian PKP menargetkan pelaksanaan hingga 400.000 unit Bedah Rumah atau BSPS pada 2026. Percepatan dilakukan antara lain melalui penyederhanaan persyaratan dan proses verifikasi calon penerima.
Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan atau menempati rumah yang bukan sepenuhnya milik sendiri tetap perlu melihat status penguasaan tanah dan kondisi rumah sebelum mengajukan diri sebagai calon penerima.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang berdasarkan ketentuan program Bedah Rumah tahun 2026 dan informasi mengenai persyaratan penerima. Status memenuhi syarat tidak otomatis berarti seseorang langsung memperoleh bantuan karena calon penerima tetap harus melalui proses pengusulan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
COMMENTS