Tribunnews/Fahmi Ramadhan
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menghadapi sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (7/10/2026).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kubu Febrie Siap Hadapi Persidangan
Tim penasihat hukum Febrie menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan persidangan menjadi ruang untuk menguji bukti dan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.
Menurut Febri, pihaknya menyambut baik proses persidangan karena seluruh materi perkara nantinya dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Tim kuasa hukum juga masih menunggu salinan surat dakwaan yang diserahkan jaksa kepada Pengadilan Tipikor. Setelah menerima dokumen tersebut, mereka akan mempelajari seluruh materi perkara secara rinci.
Bukti Akan Diuji di Persidangan
Febri mengatakan pemeriksaan terhadap berkas perkara diperlukan untuk melihat secara menyeluruh alur pembuktian yang akan digunakan penuntut umum.
Ia menyebut pihaknya akan menelusuri setiap bukti yang diajukan serta melihat hubungan antara bukti-bukti tersebut dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Menurut dia, proses persidangan nantinya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menguji argumentasi dan alat bukti masing-masing secara objektif.
Febrie Didakwa dalam Perkara Pemerasan dan TPPU
Perkara yang menjerat Febrie merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum sebelum kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan terkait dugaan pemerasan sekaligus TPPU, sedangkan Don Ritto dan Nurman Herin disangkakan terkait TPPU.
Sejumlah Barang Bukti Ditelusuri
Dalam proses penyidikan, aparat turut menelusuri sejumlah aset dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang telah disita antara lain emas dan valuta asing.
Tim penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Di sisi lain, Febrie sebelumnya menyatakan ingin agar proses hukum terhadap dirinya diperiksa secara jernih di pengadilan. Ia juga membantah keterlibatan dalam sejumlah aktivitas bisnis dan proyek yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Sidang Perdana Digelar 7 Oktober
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Rabu, 7 Oktober 2026 sebagai jadwal sidang perdana Febrie. Selain Febrie, Don Ritto dan Nurman Herin juga akan menghadapi persidangan dalam perkara yang berkaitan.
Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana. Fakta dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak nantinya akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Status dugaan tindak pidana dan seluruh tuduhan terhadap para terdakwa harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. LajuSiar menyajikan keterangan dari pihak penegak hukum dan kuasa hukum secara berimbang serta tidak mendahului putusan pengadilan.
COMMENTS