KOMPAS.com/Muhammad Wildan Alghofari
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Persidangan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait perkara ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian. Tim hukum Dokter Tifa meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan empat saksi untuk agenda berikutnya.
Jokowi Diminta Hadir ke Persidangan
Permintaan tersebut disampaikan tim hukum Dokter Tifa setelah JPU menyampaikan daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
Tim hukum terdakwa menilai Jokowi sebagai pelapor utama dalam perkara tersebut perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut tim hukum Dokter Tifa, kehadiran pelapor diperlukan agar pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan materi dakwaan yang sedang diperiksa di pengadilan.
JPU Siapkan Empat Saksi
Dalam persidangan, JPU menyampaikan empat nama yang akan dipanggil untuk agenda pembuktian berikutnya. Mereka adalah Andi Kurniawan, Adam Andriantama Bayu Aji, Helmi Bostam, dan Wicandres.
JPU menjelaskan bahwa keempat orang tersebut dinilai memiliki relevansi dengan perkara yang sedang diperiksa.
JPU juga menyampaikan bahwa penentuan urutan pemanggilan saksi dan ahli merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sidang Berikutnya Digelar 8 Oktober
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan persidangan berikutnya berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan empat saksi yang telah disiapkan JPU. Dokter Tifa juga diminta tetap hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU sempat menyampaikan rencana menghadirkan tiga hingga lima saksi pada tahap awal pembuktian dan menyatakan akan mengutamakan kehadiran pelapor.
Perkara Masih Berjalan
Perkara Dokter Tifa masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keterangan saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lainnya.
Permintaan agar Jokowi dihadirkan serta daftar saksi yang disiapkan JPU merupakan bagian dari dinamika persidangan. Keputusan mengenai pembuktian dan penilaian terhadap keterangan para saksi tetap berada pada majelis hakim sesuai proses hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang berdasarkan informasi mengenai jalannya persidangan. Pernyataan dan permintaan yang disampaikan masing-masing pihak merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya suatu perkara sebelum adanya putusan pengadilan.
COMMENTS