
KOMPAS.com/Hanifah Salsabila
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Rumah dinas milik negara yang ditempati Letkol Infanteri Arman di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, diduga disewakan kepada masyarakat sipil dan kemudian digunakan sebagai markas judi online (judol). Kasus tersebut kini menjadi perhatian TNI Angkatan Darat dan tengah diselidiki oleh aparat terkait.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Noor Iskak, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara, rumah dinas tersebut disewakan kepada warga sipil. Tempat itu diduga kemudian disalahgunakan oleh pihak penyewa untuk menjalankan aktivitas judi online.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengonfirmasi bahwa Letkol Arman telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya.
Letkol Arman Diperiksa Polisi Militer
Penahanan Letkol Arman dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan rumah dinas tersebut. Hingga laporan terakhir pada Jumat (9/10/2026), proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kapuspen TNI belum menjelaskan secara terperinci status hukum Letkol Arman dalam perkara ini. Karena itu, keterlibatan maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan.
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh prajurit akan ditindaklanjuti. Ia menyatakan TNI AD akan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti.
11 Orang Diamankan dari Lokasi
Pengungkapan dugaan markas judi online tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di salah satu rumah di kompleks KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 11 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang seluruhnya merupakan warga sipil.
Kesebelas orang tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal. Penanganan lebih lanjut terhadap warga sipil diserahkan kepada Polda Metro Jaya sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
32 Komputer dan 14 Ponsel Diamankan
Selain mengamankan 11 orang, petugas juga menyita sejumlah barang yang ditemukan di lokasi. Barang bukti tersebut meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Barang-barang tersebut diamankan untuk membantu proses pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas judi online. Rumah yang menjadi lokasi penggerebekan juga diamankan guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Pihak TNI AD menyatakan tidak ada prajurit TNI di antara 11 orang yang diamankan dari lokasi tersebut. Meski demikian, dugaan penyalahgunaan rumah dinas tetap menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap Letkol Arman.
TNI AD Tegaskan Pelanggaran Akan Ditindak
Kasus ini turut menyoroti penggunaan rumah dinas yang merupakan fasilitas negara untuk kepentingan kedinasan. Dugaan penyewaan kepada pihak lain serta pemanfaatannya sebagai tempat aktivitas ilegal menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
TNI AD menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta dan menentukan apakah terdapat pelanggaran aturan. Apabila keterlibatan prajurit terbukti, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyelidikan masih diperlukan untuk memastikan bagaimana rumah dinas tersebut digunakan, siapa saja pihak yang terlibat, serta sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara dugaan markas judi online itu.
Catatan Redaksi: Perkara dugaan penyalahgunaan rumah dinas dan aktivitas judi online ini masih dalam proses pemeriksaan. Status hukum serta tanggung jawab setiap pihak harus mengacu pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat berwenang.
COMMENTS