HO/IST
BEKASI, LAJUSIAR.COM — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung meminta kalangan buruh tidak lengah dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini bergulir di DPR.
Menurut Rocky, pengawalan terhadap regulasi tersebut tidak cukup dilakukan secara umum. Buruh perlu mencermati pembahasan hingga ke setiap pasal agar kepentingan dan hak pekerja tetap terakomodasi.
Rocky Minta Buruh Kawal Isi Setiap Pasal
Hal itu disampaikan Rocky dalam seminar bertajuk Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh yang digelar Great Institute di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (4/10/2026).
Rocky menilai proses pembahasan undang-undang perlu diawasi secara ketat untuk mencegah adanya perubahan substansi yang tidak sejalan dengan kepentingan pekerja.
Ia juga mengingatkan adanya potensi kepentingan politik yang dapat memengaruhi arah pembahasan apabila proses pengawalan tidak dilakukan secara konsisten.
Rocky bahkan menggunakan istilah "tikus partai" untuk menggambarkan pihak yang menurutnya dapat memanfaatkan celah dalam proses pembahasan demi kepentingan tertentu.
Buruh Dinilai Punya Peran Penting
Dalam kesempatan tersebut, Rocky menempatkan buruh sebagai salah satu kekuatan penting dalam perekonomian nasional. Menurut dia, aktivitas ekonomi tidak dapat dipisahkan dari peran tenaga kerja.
Ia juga berpandangan bahwa perjuangan mengenai hak pekerja perlu dilakukan melalui organisasi dan gerakan bersama agar aspirasi buruh memiliki kekuatan dalam proses pengambilan kebijakan.
Rocky menegaskan bahwa pengawalan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan hanya merupakan hak buruh, tetapi juga bagian dari tanggung jawab untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.
RUU Ketenagakerjaan Masih Dikawal
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian serikat pekerja karena menyangkut berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, hubungan kerja, outsourcing, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja juga menyatakan terus memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah selama proses penyusunan regulasi tersebut berlangsung.
Dengan masih berlangsungnya pembahasan, pengawalan dari kelompok pekerja dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memastikan substansi RUU tetap memperhatikan kepentingan tenaga kerja.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang disampaikan dalam forum terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pandangan yang disampaikan narasumber merupakan pernyataan pribadi dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi LajuSiar.
COMMENTS