
dok. Anton
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan beragam tanggapan dari pemerintah, partai politik, hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sejumlah pihak memilih menghormati putusan tersebut, sementara pihak lainnya meminta evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan. Perbedaan respons ini muncul setelah MK menyampaikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Istana Masih Mendalami Putusan MK
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari putusan MK secara menyeluruh. Menurutnya, isi putusan perlu dipahami tidak hanya dari amar putusan, tetapi juga dari pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan Mahkamah.
Bambang menyoroti perbedaan makna antara pernyataan bahwa dokumen pendidikan tidak ada dan bahwa dokumen tersebut tidak ditemukan. Ia meminta waktu untuk mempelajari putusan secara lebih terperinci sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut.
Ia juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai persoalan tersebut karena belum ada pembahasan khusus yang dilakukannya bersama Presiden.
Jokowi Minta Semua Pihak Mengikuti Konstitusi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut memberikan tanggapan terhadap putusan MK dan wacana pemakzulan Gibran yang berkembang setelahnya.
Jokowi menyatakan bahwa setiap upaya politik maupun hukum harus mengikuti mekanisme demokrasi dan ketentuan konstitusi yang berlaku. Ia juga menegaskan penghormatannya terhadap putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Selain itu, Jokowi menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara dapat berbeda. Ia menyinggung jalur pendidikan di luar negeri yang memungkinkan seseorang menempuh tahapan berbeda sebelum menyelesaikan pendidikan sarjana.
Jokowi menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1. Namun, penjelasan tersebut merupakan tanggapan Jokowi, sedangkan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan tetap harus mengacu pada ketentuan dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Partai Koalisi Berbeda dalam Menyikapi Putusan
Sejumlah partai politik di parlemen menyampaikan respons yang beragam. Partai Gerindra menyatakan menghormati putusan MK dan mengimbau agar polemik tidak terus berlarut-larut.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menghormati putusan tersebut. Di sisi lain, PKB memandang perkara ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemilu, termasuk proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan calon.
Partai Demokrat menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menyebut belum membahas sikap lanjutan secara internal. Partai NasDem juga masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah atau pernyataan lebih lanjut.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menekankan pentingnya menghormati proses konstitusional. Sementara itu, sejumlah politikus Golkar menyoroti perlunya kejelasan mengenai proses verifikasi persyaratan calon yang dilakukan penyelenggara pemilu.
PDIP Desak Evaluasi dan Pengunduran Diri Gibran
Berbeda dari sejumlah partai yang menekankan penghormatan terhadap putusan, politikus PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyampaikan kritik terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komarudin menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk mempertanyakan proses pemeriksaan dokumen yang digunakan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Ia juga menyampaikan desakan agar Gibran mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut merupakan sikap politik Komarudin. Desakan itu tidak berarti Gibran otomatis kehilangan jabatan, sebab mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam konstitusi dan harus melalui prosedur yang berlaku.
Apa Isi Putusan MK tentang Pendidikan Gibran?
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Mahkamah juga menilai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah menyebut penilaian substantif mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polemik Berlanjut ke Evaluasi Pemilu
Perbedaan tanggapan dari Istana, partai politik, dan Jokowi memperlihatkan bahwa putusan MK tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memunculkan diskusi mengenai proses verifikasi persyaratan calon dalam pemilu.
Sejumlah pihak mendorong evaluasi terhadap mekanisme pencalonan agar kejadian serupa tidak menimbulkan polemik berkepanjangan pada pemilu mendatang. Namun, setiap tindak lanjut perlu tetap mengacu pada kewenangan lembaga terkait serta mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Artikel ini merangkum respons sejumlah pihak terhadap putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan politik, pertimbangan hukum MK, dan status jabatan Wakil Presiden merupakan hal berbeda yang perlu dipahami secara proporsional. LajuSiar mengedepankan pemberitaan yang informatif dan berimbang.
COMMENTS