KOMPAS.com/Febrianto Adi Saputro
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Sejumlah relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Aksi tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, sesaat setelah majelis hakim menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Relawan Bersyukur atas Putusan MK
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menjadi salah satu kelompok yang menyambut putusan tersebut. Setelah sidang selesai, mereka berkumpul dan melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa syukur atas keputusan MK.
Selain sujud syukur, para relawan juga memanjatkan doa untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka kemudian bertakbir dan meneriakkan yel-yel Merdeka di sekitar Gedung MK.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
Menurut Andi, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses yang dilakukan penyelenggara pemilu telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers seusai persidangan.
MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
MK Ungkap Temuan soal Dokumen Pendidikan
Di sisi lain, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai persoalan kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon menjadi dasar penting dalam memutus perkara tersebut.
Relawan Sebut Perjuangan Tidak Sia-sia
Andi Azwan menilai putusan MK menjadi bagian dari perjalanan pihaknya dalam mengawal perkara tersebut. Ia menyebut pihak terkait telah menyampaikan argumentasi dan dalil dalam persidangan.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di MK dan bersyukur setelah putusan dibacakan.
Putusan MK tersebut menjadi akhir dari perkara PHPU yang diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Catatan Redaksi: Sujud syukur dan pernyataan para relawan dalam artikel ini merupakan bentuk respons pihak terkait terhadap putusan MK. Sementara itu, isi putusan dan pertimbangan hukum mengacu pada keterangan resmi Mahkamah Konstitusi.
COMMENTS