![]() |
| KOMPAS.com/Rahel Narda |
LAJUSIAR.COM – Pemerintah mengkaji pemanfaatan pulau-pulau terpencil yang belum berpenghuni sebagai lokasi rehabilitasi bagi narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Wacana tersebut mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana tersebut dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Gagasan itu menjadi salah satu opsi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pemerintah juga ingin mendorong pendekatan rehabilitasi bagi orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, sehingga penanganannya tidak selalu berujung pada pemidanaan.
Dalam penjelasannya, Yusril menyebut Indonesia memiliki sejumlah pulau terpencil yang belum berpenghuni, bahkan ada yang menjadi habitat buaya. Pulau-pulau tersebut dipertimbangkan sebagai lokasi pembinaan dengan kegiatan rehabilitasi, pelatihan kedisiplinan, serta pengembangan keterampilan.
Pemerintah Cari Solusi untuk Mengatasi Lapas yang Penuh
Persoalan kepadatan penghuni lapas dan rutan menjadi salah satu tantangan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Menurut Yusril, sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan berkaitan dengan perkara narkotika, sehingga diperlukan langkah untuk membenahi sistem penanganannya.
Wacana pemanfaatan pulau terpencil tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mencari solusi terhadap persoalan narapidana kasus narkotika. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga penegak hukum, dan institusi pengawas.
Rapat koordinasi yang berlangsung pada Jumat tersebut turut membahas percepatan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Perubahan regulasi diharapkan dapat memperjelas perbedaan penanganan antara korban penyalahgunaan narkotika, pengguna, dan orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Yusril menjelaskan bahwa apabila kelompok yang memenuhi kriteria rehabilitasi dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai, tekanan terhadap kapasitas lapas berpotensi berkurang. Meski demikian, penerapannya membutuhkan aturan dan sistem pengelolaan yang jelas.
Pulau Terpencil Dipertimbangkan sebagai Lokasi Rehabilitasi
Menurut Yusril, terdapat pulau-pulau di Indonesia dengan luas mencapai ratusan hektare yang tidak memiliki penduduk tetap. Beberapa di antaranya bahkan menjadi habitat satwa liar, termasuk buaya.
Pemerintah mempertimbangkan lokasi semacam itu untuk dijadikan tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi kelompok yang memenuhi persyaratan. Namun, gagasan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang sudah diterapkan.
Dalam skema yang diwacanakan, peserta program berpotensi mendapatkan pelatihan kedisiplinan dengan melibatkan unsur TNI atau Polri. Mereka juga dapat dibekali keterampilan produktif, seperti pertanian, peternakan, atau perikanan, untuk mendukung kemandirian setelah menyelesaikan program.
Meski demikian, penentuan pulau sebagai lokasi rehabilitasi tidak cukup hanya mempertimbangkan ketersediaan lahan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan akses transportasi, ketersediaan air bersih, fasilitas kesehatan, tenaga rehabilitasi, keamanan, dan kelayakan lingkungan.
Rehabilitasi Tidak Sama dengan Pemidanaan
Salah satu persoalan utama yang ingin dijawab melalui perubahan kebijakan narkotika adalah perbedaan perlakuan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap narkotika.
Korban penyalahgunaan atau orang yang mengalami ketergantungan narkotika membutuhkan penanganan yang mempertimbangkan aspek kesehatan dan pemulihan. Sementara itu, perkara yang melibatkan peredaran gelap narkotika harus dinilai berdasarkan perbuatan, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penentuan siapa yang dapat mengikuti program rehabilitasi perlu memiliki kriteria yang tegas. Tidak semua narapidana dalam perkara narkotika otomatis dapat dipindahkan ke program rehabilitasi hanya berdasarkan jenis tindak pidananya.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program rehabilitasi memiliki tenaga medis dan profesional yang memadai, disertai pendampingan psikologis, pendidikan, serta pelatihan keterampilan. Pendekatan tersebut diperlukan agar rehabilitasi tidak sekadar menjadi pemindahan lokasi penahanan.
Perlindungan HAM Menjadi Bagian Penting
Wacana penempatan narapidana di pulau terpencil turut memunculkan perhatian terhadap aspek hak asasi manusia. Lokasi yang terisolasi dan memiliki satwa berbahaya memerlukan kajian menyeluruh agar keselamatan peserta program maupun petugas tetap terjamin.
Pelaksanaan rehabilitasi harus tetap menghormati martabat manusia serta memenuhi hak dasar, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, makanan, air bersih, sanitasi, dan mekanisme pengaduan. Kondisi geografis yang terpencil tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar perlindungan tersebut.
Selain itu, apabila TNI atau Polri dilibatkan dalam pelatihan kedisiplinan, pemerintah perlu menjelaskan batas kewenangan, prosedur pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban selama program berlangsung.
Dengan demikian, pembinaan kedisiplinan dan pelatihan kerja harus dibedakan dari perlakuan yang membahayakan keselamatan atau merendahkan martabat peserta rehabilitasi.
Rencana Masih Memerlukan Aturan dan Kajian
Yusril menyampaikan bahwa mekanisme rehabilitasi tersebut masih dibahas. Pemerintah perlu menentukan lembaga yang bertanggung jawab, kelompok sasaran, dasar hukum, pola pembinaan, serta sistem pengawasan sebelum program dapat dijalankan.
Percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika menjadi salah satu bagian dari pembahasan tersebut. Regulasi yang lebih jelas diperlukan untuk mengatur penanganan korban penyalahgunaan narkotika dan membedakannya dari penanganan terhadap pelaku peredaran gelap.
Keberhasilan program nantinya tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah penghuni lapas. Pemulihan peserta, kemampuan kembali ke masyarakat, keterampilan yang diperoleh, serta terjaminnya hak dan keselamatan mereka juga menjadi aspek penting untuk dievaluasi.
Wacana rehabilitasi di pulau terpencil dengan demikian masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah perlu memastikan bahwa solusi untuk mengatasi kepadatan lapas berjalan seiring dengan tujuan pemulihan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia mengenai wacana rehabilitasi narapidana kasus narkotika di pulau terpencil yang disampaikan pemerintah pada 9 Oktober 2026. Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan, sehingga lokasi, kriteria peserta, mekanisme pelaksanaan, dan aturan pengawasannya belum dapat dianggap sebagai keputusan final. LajuSiar akan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi terbaru.

COMMENTS