| Tribunnews/Mario Christian Sumampow |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Kuasa hukum pemohon perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, menyiapkan langkah lanjutan ke DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara tersebut.
Refly mengatakan pihaknya akan membahas kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan atau pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.
Menunggu Salinan Lengkap Putusan MK
Refly menyampaikan rencana tersebut setelah sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Refly, pihaknya akan terlebih dahulu menerima salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
Ia mengatakan pembahasan mengenai langkah ke DPR akan dilakukan secepatnya. Pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah audiensi pertama akan dilakukan dengan pimpinan DPR atau alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan.
Refly Klaim Putusan MK Membuka Ruang Langkah Lanjutan
Refly menilai pertimbangan MK mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran dapat menjadi dasar untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme konstitusi.
Ia mengatakan pihaknya akan mendiskusikan langkah tersebut bersama Denny Indrayana dan pihak lain yang tergabung dalam pemohon perkara.
Refly juga mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya yang mereka wacanakan. Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi gerakan yang lebih luas.
MK Tidak Terima Gugatan
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 karena bukan peserta pemilu yang memiliki kewenangan mengajukan perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Pemakzulan Belum Menjadi Keputusan
Rencana membawa persoalan tersebut ke DPR merupakan langkah yang baru disampaikan oleh pihak pemohon setelah putusan MK dibacakan. Belum ada keputusan dari DPR mengenai apakah usulan tersebut akan diterima atau diproses.
Refly menyebut mekanisme lanjutan yang diwacanakan dapat melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada mekanisme dan kewenangan lembaga negara terkait.
Dengan demikian, rencana pemakzulan Gibran saat ini masih berada pada tahap wacana dan persiapan dari pihak pemohon, bukan keputusan bahwa Gibran akan diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai rencana membawa persoalan Gibran ke DPR dan mendorong pemakzulan merupakan sikap yang disampaikan Refly Harun dan pihak pemohon. Rencana tersebut bukan merupakan keputusan DPR maupun keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
COMMENTS