Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR, Dorong Wacana Pemakzulan Gibran

Refly Harun menyiapkan langkah ke DPR setelah putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran dan mendorong wacana pemakzulan.

Tribunnews/Mario Christian Sumampow

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Kuasa hukum pemohon perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, menyiapkan langkah lanjutan ke DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara tersebut.

Refly mengatakan pihaknya akan membahas kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan atau pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.

Menunggu Salinan Lengkap Putusan MK

Refly menyampaikan rencana tersebut setelah sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Refly, pihaknya akan terlebih dahulu menerima salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.

Ia mengatakan pembahasan mengenai langkah ke DPR akan dilakukan secepatnya. Pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah audiensi pertama akan dilakukan dengan pimpinan DPR atau alat kelengkapan DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan.

Refly Klaim Putusan MK Membuka Ruang Langkah Lanjutan

Refly menilai pertimbangan MK mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran dapat menjadi dasar untuk membawa persoalan tersebut ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme konstitusi.

Ia mengatakan pihaknya akan mendiskusikan langkah tersebut bersama Denny Indrayana dan pihak lain yang tergabung dalam pemohon perkara.

Refly juga mengajak pihak lain untuk bergabung dalam upaya yang mereka wacanakan. Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi gerakan yang lebih luas.

MK Tidak Terima Gugatan

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 karena bukan peserta pemilu yang memiliki kewenangan mengajukan perkara tersebut.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Pemakzulan Belum Menjadi Keputusan

Rencana membawa persoalan tersebut ke DPR merupakan langkah yang baru disampaikan oleh pihak pemohon setelah putusan MK dibacakan. Belum ada keputusan dari DPR mengenai apakah usulan tersebut akan diterima atau diproses.

Refly menyebut mekanisme lanjutan yang diwacanakan dapat melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada mekanisme dan kewenangan lembaga negara terkait.

Dengan demikian, rencana pemakzulan Gibran saat ini masih berada pada tahap wacana dan persiapan dari pihak pemohon, bukan keputusan bahwa Gibran akan diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai rencana membawa persoalan Gibran ke DPR dan mendorong pemakzulan merupakan sikap yang disampaikan Refly Harun dan pihak pemohon. Rencana tersebut bukan merupakan keputusan DPR maupun keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR, Dorong Wacana Pemakzulan Gibran
Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR, Dorong Wacana Pemakzulan Gibran
Refly Harun menyiapkan langkah ke DPR setelah putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran dan mendorong wacana pemakzulan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh_CSFvk-BH2aKQqwakD-uIbijMZTYfdfkgB_yOAeLYJIS_7LR87IEyzUHNtKcBSm9NUXDfINjt3CZUBR5vhSQT83aOCZtAWp8JVjsE9298_PE4o4pyGOe-_BQHITxKgR29onD0MUfWjOoEKfmDgBYw2-GhVMfgW_pGvLKqU_3j-IvwImVNm_aqoX3Dwk8=w640-h362
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh_CSFvk-BH2aKQqwakD-uIbijMZTYfdfkgB_yOAeLYJIS_7LR87IEyzUHNtKcBSm9NUXDfINjt3CZUBR5vhSQT83aOCZtAWp8JVjsE9298_PE4o4pyGOe-_BQHITxKgR29onD0MUfWjOoEKfmDgBYw2-GhVMfgW_pGvLKqU_3j-IvwImVNm_aqoX3Dwk8=s72-w640-c-h362
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/refly-harun-langkah-dpr-wacana-pemakzulan-gibran.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/refly-harun-langkah-dpr-wacana-pemakzulan-gibran.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content