
BAY ISMOYO/AFP VIA GETTY IMAGES
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mendorong penggunaan hak angket DPR untuk membuka ruang klarifikasi terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ray menilai mekanisme hak angket dapat menjadi forum bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, langkah tersebut tidak semestinya langsung dipandang sebagai upaya menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu.
Usulan itu kembali menjadi pembahasan di tengah polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyinggung adanya dugaan operasi politik di balik isu ijazah dirinya dan putranya.
Ray Sebut Hak Angket Bisa Menjadi Ruang Klarifikasi
Ray menyampaikan bahwa forum hak angket dapat dimanfaatkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang menjadi sorotan agar menjelaskan persoalan dokumen pendidikan yang diperdebatkan.
Menurut Ray, jika dokumen yang dipersoalkan dapat diperlihatkan dan dijelaskan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, hal itu berpotensi membantu menjawab pertanyaan publik.
Ray juga menolak anggapan bahwa dorongan hak angket semata-mata ditujukan untuk menjatuhkan reputasi politik keluarga Jokowi. Ia menempatkan usulan tersebut sebagai upaya meminta kejelasan melalui mekanisme kelembagaan DPR.
Pandangan tersebut merupakan pendapat Ray sebagai pengamat politik dan pihak yang mendorong penggunaan hak angket. Usulan itu belum berarti DPR telah memutuskan untuk membentuk panitia angket atau memulai penyelidikan melalui mekanisme tersebut.
Aspirasi Hak Angket Telah Disampaikan kepada Fraksi DPR
Sebelumnya, Ray bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menyampaikan aspirasi kepada sejumlah fraksi di DPR agar menginisiasi penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Gibran.
Pada 12 Oktober 2026, perwakilan AKSI melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Golkar. Sehari kemudian, pada 13 Oktober 2026, mereka juga menyampaikan surat kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam pertemuan dengan Fraksi PKB, anggota DPR Muhammad Khozin menyatakan pihaknya menerima surat dan aspirasi tersebut. Ia mengatakan usulan itu akan ditindaklanjuti melalui pembahasan, pendalaman, dan kajian lebih lanjut.
Namun, penerimaan aspirasi oleh fraksi tidak sama dengan keputusan resmi DPR untuk menggunakan hak angket. Usulan tersebut masih memerlukan pembahasan dan proses politik sesuai ketentuan yang berlaku.
Polemik Ijazah Gibran dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Polemik dokumen pendidikan Gibran berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam membahas perkara tersebut, penting untuk membedakan isi pertimbangan hukum, amar putusan, dan penafsiran masing-masing pihak terhadap putusan pengadilan. Pernyataan seorang pengamat mengenai makna putusan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan resmi pengadilan.
Ray menilai masih ada hal yang menurutnya perlu dijelaskan kepada publik dan menganggap hak angket dapat menjadi salah satu jalur untuk meminta klarifikasi. Pandangan tersebut merupakan sikap Ray terhadap polemik yang berlangsung.
Untuk memahami kedudukan hukum persoalan ini secara tepat, masyarakat perlu merujuk langsung pada dokumen putusan MK dan ketentuan resmi terkait persyaratan pencalonan presiden maupun wakil presiden.
Jokowi Sebut Ada Operasi Politik
Di tengah dorongan penggunaan hak angket, Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa polemik ijazah dirinya dan Gibran berkaitan dengan apa yang ia sebut sebagai operasi politik. Jokowi juga menyinggung adanya pihak yang menurutnya menunggangi persoalan tersebut.
Ray menanggapi pernyataan itu dengan mempertanyakan kejelasan mengenai pihak-pihak yang disebut berada di balik dugaan operasi politik tersebut. Ia menilai tudingan semacam itu sebaiknya disertai penjelasan yang dapat diperiksa publik.
Pernyataan Jokowi dan tanggapan Ray merupakan pandangan masing-masing pihak. Klaim mengenai adanya operasi politik maupun motif pihak-pihak yang terlibat tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti hanya berdasarkan pernyataan tersebut.
Keputusan Hak Angket Berada di Tangan DPR
Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penggunaannya harus mengikuti prosedur yang berlaku di DPR. Karena itu, dorongan dari kelompok masyarakat sipil maupun pengamat politik belum otomatis membuat hak angket resmi berjalan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan di lingkungan DPR dan keputusan para anggota dewan sesuai mekanisme kelembagaan. Sementara itu, polemik ijazah Gibran masih menjadi perdebatan publik yang perlu disikapi dengan mengutamakan dokumen resmi, informasi terverifikasi, dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pandangan Ray Rangkuti mengenai usulan penggunaan hak angket DPR sebagai ruang klarifikasi polemik ijazah Gibran. Pernyataan narasumber tidak serta-merta menjadi fakta hukum. Status dan makna putusan pengadilan harus merujuk pada dokumen resminya, sedangkan penggunaan hak angket bergantung pada prosedur dan keputusan DPR.
COMMENTS