
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.
Langkah pelaporan itu muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam putusannya, MK menguraikan persoalan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Certificate of Attendance. Berdasarkan pertimbangan MK, dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, tetapi bukan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu.
Mahkamah juga mempertimbangkan keterangan dalam persidangan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan dari instansi terkait.
Namun, pertimbangan tersebut perlu dibaca bersama amar putusan. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Mahkamah juga menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden. Persoalan mengenai tanggung jawab penyelenggara pemilu kemudian menjadi bagian dari perdebatan hukum dan etik yang berkembang setelah putusan dibacakan.
KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Setelah putusan MK tersebut, Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Salah satu persoalan yang dipermasalahkan pelapor adalah proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pelapor juga mempertanyakan proses pemeriksaan dokumen persyaratan pendidikan dalam tahapan pencalonan. Mereka menilai prosedur penyusunan peraturan dan verifikasi dokumen perlu diperiksa untuk mengetahui apakah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengaduannya, pihak pelapor meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut. Mereka juga mengajukan permintaan sanksi terhadap pihak-pihak yang diadukan.
Meski demikian, laporan tersebut masih berupa pengaduan dan dalil dari pihak pelapor. Ada atau tidaknya pelanggaran kode etik harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh DKPP.
Persoalan Verifikasi Dokumen Jadi Sorotan
Proses verifikasi dokumen pendidikan menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam pengaduan tersebut. Pelapor mempertanyakan bagaimana KPU memeriksa persyaratan pendidikan calon wakil presiden serta menggunakan dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Selain itu, fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses pencalonan juga menjadi bagian dari pengaduan. Pelapor meminta agar tindakan dan tanggung jawab penyelenggara pemilu diperiksa berdasarkan ketentuan etik yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut nantinya perlu membedakan antara persoalan administrasi pencalonan, kewenangan masing-masing lembaga, dan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Status sebagai pihak teradu tidak serta-merta berarti komisioner KPU maupun Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai dugaan tersebut bergantung pada bukti, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan DKPP.
DKPP Berwenang Memeriksa Aduan Etik
Ketua DKPP Heddy Lugito sebelumnya menjelaskan bahwa lembaganya bersifat pasif dalam menangani perkara etik penyelenggara pemilu. Pemeriksaan dilakukan apabila terdapat pengaduan yang memenuhi persyaratan formal dan material.
Dengan mekanisme tersebut, DKPP tidak secara otomatis memeriksa penyelenggara pemilu hanya karena terdapat putusan dari lembaga peradilan. Pengaduan harus diajukan terlebih dahulu dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila syarat pengaduan terpenuhi, DKPP dapat memprosesnya sesuai prosedur pemeriksaan etik. Dalam proses tersebut, pihak pengadu dan pihak teradu memiliki kesempatan menyampaikan keterangan serta bukti yang relevan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi DKPP untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik dan apakah sanksi perlu dijatuhkan.
Status Gibran Tidak Berubah akibat Pengaduan
Putusan MK dan pengaduan ke DKPP merupakan dua proses yang memiliki ruang lingkup berbeda. MK telah menyatakan permohonan terkait persoalan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sedangkan pengaduan ke DKPP berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Karena itu, pengaduan terhadap komisioner KPU dan Bawaslu tidak dengan sendirinya membatalkan pencalonan pada Pemilu 2024 maupun mengubah status Gibran sebagai wakil presiden.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada penanganan pengaduan oleh DKPP dan keputusan yang diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
Persoalan ini kembali menyoroti pentingnya kejelasan persyaratan pencalonan, ketelitian dalam verifikasi dokumen, serta akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Seluruh proses tersebut perlu dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Sementara itu, pengaduan terhadap komisioner KPU dan Bawaslu merupakan proses etik tersendiri. Dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor belum dapat dianggap terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan keputusan dari DKPP.
COMMENTS