| HO/IST/Istimewa/HO |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 827 butir obat keras disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan yang dijual tanpa izin dan berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.
Obat Keras Disita Polisi
Petugas melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jakarta Selatan.
Dari lokasi di kawasan Pondok Pinang, polisi mengamankan ratusan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal. Total barang bukti yang disita dari lokasi tersebut mencapai 827 butir.
Obat-obatan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Selain menyita barang bukti, penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengetahui asal obat serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap jalur distribusi obat keras ilegal dan memastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Polisi sebelumnya juga telah mengungkap sejumlah kasus serupa di Jakarta Selatan. Dalam salah satu pengungkapan pada September 2026, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga tersangka dan menyita total 9.077 butir psikotropika serta obat keras daftar G dari tiga lokasi berbeda. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Peredaran Obat Ilegal Jadi Perhatian
Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian aparat karena penjualannya tidak melalui pengawasan sebagaimana mestinya. Kepolisian terus melakukan penindakan terhadap pihak yang menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut secara ilegal.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari sumber berita yang tersedia. Rincian perkara, identitas tersangka, jenis obat, dan proses hukum dapat diperbarui sesuai perkembangan penyidikan kepolisian.
COMMENTS