JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara tersebut. Perhatian kini turut tertuju pada sikap Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin pemerintahan sekaligus tokoh sentral dalam koalisi partai pendukungnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah lulus pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Prabowo Disorot soal Sikap Politik
Setelah putusan tersebut, muncul pembahasan mengenai sejauh mana Prabowo perlu mengambil sikap terhadap persoalan yang menyangkut wakil presidennya tersebut.
Pandangan mengenai posisi Prabowo juga muncul dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Ia menilai partai-partai di parlemen cenderung menunggu perkembangan sebelum menentukan langkah politik lebih lanjut.
Menurut Denny, dinamika tersebut tidak terlepas dari posisi Prabowo sebagai Presiden sekaligus pimpinan koalisi pemerintahan. Ia menyebut keputusan politik partai-partai pendukung pemerintah dapat dipengaruhi oleh sikap Prabowo.
Prabowo Disebut Berada di Posisi Strategis
Dalam pandangan politik yang berkembang, posisi Prabowo menjadi strategis karena sebagian besar partai yang berada di parlemen merupakan bagian dari koalisi pemerintahan.
Denny mengatakan partai politik saat ini masih melakukan pendekatan wait and see terhadap perkembangan perkara Gibran. Menurutnya, sikap partai-partai tersebut juga akan berkaitan dengan bagaimana Prabowo sebagai pimpinan koalisi membaca situasi politik.
Namun, pandangan tersebut merupakan analisis politik dari pihak yang menyampaikannya dan bukan ketentuan hukum yang mewajibkan Presiden mengambil keputusan tertentu terhadap Gibran.
MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Putusan MK menjadi titik penting dalam perkembangan polemik tersebut. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan kewenangan dalam perkara yang diajukan.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Hakim MK menjelaskan bahwa persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif berada pada kewenangan lembaga lain.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak secara langsung mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Partai Politik Masih Pelajari Putusan
Sejumlah partai politik di parlemen juga belum menunjukkan sikap yang seragam. Beberapa partai koalisi pemerintah menyatakan masih mempelajari putusan MK secara menyeluruh sebelum menentukan langkah.
Ketua Fraksi PDI-P DPR Utut Adianto, misalnya, mengatakan putusan tersebut perlu ditelaah bersama dan tidak bisa disikapi hanya berdasarkan pandangan satu orang. PDI-P juga berencana membahas persoalan tersebut dengan pimpinan partai.
Sementara itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto juga menyatakan masih mempelajari secara detail putusan MK, termasuk bagian pertimbangan hukum dan bukan hanya amar putusan.
Nasib Gibran Masih Menjadi Perhatian Politik
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada langkah lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum serta sikap masing-masing partai politik di parlemen.
Di tengah dinamika tersebut, Prabowo tetap menjalankan pemerintahan bersama Gibran sebagai Wakil Presiden. Gibran sendiri sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses di MK dan memilih tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai perlunya Prabowo mengambil sikap dalam polemik Gibran merupakan pandangan atau analisis politik dari narasumber yang dikutip. LajuSiar tidak menyimpulkan adanya kewajiban hukum bagi Presiden untuk mengambil tindakan tertentu terhadap Wakil Presiden berdasarkan putusan MK.

COMMENTS