Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Atur Tarif dan Jaminan Sosial Pengemudi

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi terbit. Aturan ini mengatur tarif ojol, kemitraan, jaminan sosial, dan layanan barang serta makanan.

KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).

Peraturan tersebut menjadi payung hukum bagi ekosistem ojek online (ojol) dan layanan transportasi berbasis platform digital. Aturannya tidak hanya mencakup pengangkutan penumpang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.

Atur Tarif dan Biaya Layanan

Perpres tersebut mengatur pembagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mengenai tarif dan biaya layanan platform.

Untuk layanan pengangkutan orang, pengaturan tarif berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sementara layanan pengantaran barang dan makanan turut masuk dalam cakupan regulasi. Pengaturan untuk layanan tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan mengenai biaya platform sebesar maksimal 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Jaminan Sosial untuk Pengemudi

Perpres 27/2026 juga memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

Pengemudi diarahkan memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial, termasuk perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian perlindungan kepada pengemudi yang menjalankan aktivitas melalui platform digital.

Hubungan Kemitraan Ikut Diatur

Selain tarif dan jaminan sosial, pemerintah juga mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi.

Perjanjian kemitraan nantinya harus memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk insentif, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengaduan.

Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan untuk menangani persoalan yang muncul dalam hubungan kemitraan dengan pengemudi.

Melibatkan Sejumlah Kementerian

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan Perpres tersebut dilakukan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah.

Pelaksanaannya melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Pemerintah dan DPR berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital secara lebih luas, termasuk layanan penumpang, barang dan makanan, kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Ketentuan teknis mengenai tarif dan pelaksanaan perlindungan pengemudi dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan kementerian terkait.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Atur Tarif dan Jaminan Sosial Pengemudi
Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Atur Tarif dan Jaminan Sosial Pengemudi
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi terbit. Aturan ini mengatur tarif ojol, kemitraan, jaminan sosial, dan layanan barang serta makanan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiem3Esyum3Kwk3RPp6grbZS8Wb3S4KhvJjP1_Tcna_eeHcshOnsfPAQV9Li6UNhnvmU5nJK4FuMWuihCGUBkBz5zDJl08MaO7567h1GGKVso4yrK9lJBrJ9fFqhYwSRUDTaer5gn974e-f2xzEFnSr5L28K-wbx4rSWsmL8IjinZ0h7dwJS-yfrXDwWLU/w640-h426/17914703710627804494489291737816.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiem3Esyum3Kwk3RPp6grbZS8Wb3S4KhvJjP1_Tcna_eeHcshOnsfPAQV9Li6UNhnvmU5nJK4FuMWuihCGUBkBz5zDJl08MaO7567h1GGKVso4yrK9lJBrJ9fFqhYwSRUDTaer5gn974e-f2xzEFnSr5L28K-wbx4rSWsmL8IjinZ0h7dwJS-yfrXDwWLU/s72-w640-c-h426/17914703710627804494489291737816.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/perpres-ojol-2026-atur-tarif-jaminan-sosial.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/perpres-ojol-2026-atur-tarif-jaminan-sosial.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content