
KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Peraturan tersebut menjadi payung hukum bagi ekosistem ojek online (ojol) dan layanan transportasi berbasis platform digital. Aturannya tidak hanya mencakup pengangkutan penumpang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.
Atur Tarif dan Biaya Layanan
Perpres tersebut mengatur pembagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mengenai tarif dan biaya layanan platform.
Untuk layanan pengangkutan orang, pengaturan tarif berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sementara layanan pengantaran barang dan makanan turut masuk dalam cakupan regulasi. Pengaturan untuk layanan tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan mengenai biaya platform sebesar maksimal 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Jaminan Sosial untuk Pengemudi
Perpres 27/2026 juga memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial bagi pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
Pengemudi diarahkan memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial, termasuk perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian perlindungan kepada pengemudi yang menjalankan aktivitas melalui platform digital.
Hubungan Kemitraan Ikut Diatur
Selain tarif dan jaminan sosial, pemerintah juga mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi.
Perjanjian kemitraan nantinya harus memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk insentif, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengaduan.
Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan untuk menangani persoalan yang muncul dalam hubungan kemitraan dengan pengemudi.
Melibatkan Sejumlah Kementerian
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan Perpres tersebut dilakukan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah.
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah dan DPR berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi: Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital secara lebih luas, termasuk layanan penumpang, barang dan makanan, kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Ketentuan teknis mengenai tarif dan pelaksanaan perlindungan pengemudi dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan kementerian terkait.
COMMENTS