Perkara Gibran di MK, THMP Soroti Kewenangan MPR dalam Pergantian Wapres

THMP menyoroti kewenangan MK dan MPR dalam perkara Gibran. Putusan soal syarat pendidikan Gibran masih menunggu keputusan resmi MK.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perhatian menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di tengah proses tersebut, muncul pandangan dari Tim Hukum dan Masyarakat Pemilu (THMP) yang menilai kewenangan untuk memberhentikan atau mengganti wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam konstitusi.

THMP Soroti Batas Kewenangan MK

THMP menyoroti permintaan dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya.

Menurut pandangan yang disampaikan THMP, persoalan pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga negara lain, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Karena itu, persoalan kewenangan MK dan kewenangan MPR menjadi bagian yang perlu dibedakan dalam melihat konsekuensi hukum dari perkara tersebut.

Petitum Pemohon Bukan Putusan MK

Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, salah satu permintaan yang diajukan adalah agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Para pemohon juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden apabila permohonan mereka dikabulkan. Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK.

Perkara Masih Menunggu Putusan

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam proses persidangan, para pihak telah menyampaikan bukti dan keterangan masing-masing. MK kemudian memasuki tahapan akhir sebelum pembacaan putusan.

MK juga telah menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran dalam persidangan. Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah dibahas oleh majelis.

Gibran Masih Tercatat sebagai Wakil Presiden

Hingga putusan MK dibacakan, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang menyebut Gibran telah digantikan oleh tokoh lain. Pemerintah menegaskan bahwa permintaan yang tercantum dalam gugatan tidak sama dengan putusan MK.

Dengan demikian, hasil akhir perkara dan konsekuensi hukumnya baru dapat diketahui setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan resmi.

Catatan Redaksi: Artikel ini menyajikan pandangan dan perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara PHPU Gibran. LajuSiar tidak menyimpulkan bahwa Gibran telah didiskualifikasi atau diberhentikan karena hingga artikel ini diterbitkan belum terdapat putusan MK yang menyatakan hal tersebut.


COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Perkara Gibran di MK, THMP Soroti Kewenangan MPR dalam Pergantian Wapres
Perkara Gibran di MK, THMP Soroti Kewenangan MPR dalam Pergantian Wapres
THMP menyoroti kewenangan MK dan MPR dalam perkara Gibran. Putusan soal syarat pendidikan Gibran masih menunggu keputusan resmi MK.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiU9Pz_36BqEmlBXgg3fCmfHz9FWZPJ0T-Qat56O02hcbck5-d5YJIARUar9tapcQcNxmILJhrbcLjrQnnJLnjLizoCLsUjFjTWxDvUjjS_zWllbxrY-3RTZjhUSFY1uPWBndgWc6kn0bJu4_GV0XF1S7qMEQcPq4AgtVZ309dPwyYIeBfc5doZ3hEWOQM=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiU9Pz_36BqEmlBXgg3fCmfHz9FWZPJ0T-Qat56O02hcbck5-d5YJIARUar9tapcQcNxmILJhrbcLjrQnnJLnjLizoCLsUjFjTWxDvUjjS_zWllbxrY-3RTZjhUSFY1uPWBndgWc6kn0bJu4_GV0XF1S7qMEQcPq4AgtVZ309dPwyYIeBfc5doZ3hEWOQM=s72-w640-c-h360
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/perkara-gibran-mk-kewenangan-mpr-pergantian-wapres.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/perkara-gibran-mk-kewenangan-mpr-pergantian-wapres.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content