Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perhatian menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di tengah proses tersebut, muncul pandangan dari Tim Hukum dan Masyarakat Pemilu (THMP) yang menilai kewenangan untuk memberhentikan atau mengganti wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam konstitusi.
THMP Soroti Batas Kewenangan MK
THMP menyoroti permintaan dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya.
Menurut pandangan yang disampaikan THMP, persoalan pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga negara lain, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Karena itu, persoalan kewenangan MK dan kewenangan MPR menjadi bagian yang perlu dibedakan dalam melihat konsekuensi hukum dari perkara tersebut.
Petitum Pemohon Bukan Putusan MK
Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya, salah satu permintaan yang diajukan adalah agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Para pemohon juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden apabila permohonan mereka dikabulkan. Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK.
Perkara Masih Menunggu Putusan
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam proses persidangan, para pihak telah menyampaikan bukti dan keterangan masing-masing. MK kemudian memasuki tahapan akhir sebelum pembacaan putusan.
MK juga telah menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran dalam persidangan. Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah dibahas oleh majelis.
Gibran Masih Tercatat sebagai Wakil Presiden
Hingga putusan MK dibacakan, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang menyebut Gibran telah digantikan oleh tokoh lain. Pemerintah menegaskan bahwa permintaan yang tercantum dalam gugatan tidak sama dengan putusan MK.
Dengan demikian, hasil akhir perkara dan konsekuensi hukumnya baru dapat diketahui setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan resmi.
Catatan Redaksi: Artikel ini menyajikan pandangan dan perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara PHPU Gibran. LajuSiar tidak menyimpulkan bahwa Gibran telah didiskualifikasi atau diberhentikan karena hingga artikel ini diterbitkan belum terdapat putusan MK yang menyatakan hal tersebut.
COMMENTS