
ANTARA Foto/Fauzan
LAJUSIAR.COM — PDI Perjuangan (PDIP) menyiapkan langkah pemecatan terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menyatakan partainya tidak akan menoleransi kader yang tersangkut perkara korupsi. PDIP berencana menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap Hamenang pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa partai tengah memproses sanksi organisasi terhadap Hamenang menyusul penanganan perkara oleh KPK.
PDIP Siapkan Surat Rekomendasi Pemecatan
Komarudin mengatakan, proses pemecatan merupakan bagian dari sikap partai terhadap kader yang dinilai melanggar aturan organisasi, khususnya terkait integritas saat menjalankan jabatan publik.
Menurutnya, para kader yang menduduki jabatan di pemerintahan maupun lembaga legislatif telah berulang kali diingatkan agar menjalankan amanah untuk melayani masyarakat dan tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Komarudin juga menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan para kader agar menjauhi praktik korupsi. Peringatan tersebut, menurut Komarudin, kembali disampaikan kepada sejumlah kepala daerah pada 14 September 2026.
Meski demikian, keputusan dan pelaksanaan sanksi organisasi tetap menjadi ranah internal partai. Rencana penerbitan surat rekomendasi pemecatan tersebut perlu dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Hamenang Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Sebelum PDIP mengumumkan rencana pemecatan, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Klaten pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan ANTARA pada 16 Oktober 2026, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penanganannya mencakup sejumlah aspek, antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah, serta dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk memengaruhi proses audit.
Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan. Rincian peran setiap pihak dan pembuktian atas dugaan tindak pidana harus mengacu pada keterangan resmi penyidik serta perkembangan proses hukum.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Penetapan sebagai tersangka menandakan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan bukti yang diperoleh. Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Karena itu, perkara yang menjerat Hamenang dan pihak lain tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Pembuktian atas dugaan korupsi akan diuji melalui mekanisme peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, rencana sanksi dari PDIP merupakan proses internal partai yang berbeda dari proses pidana. Keduanya dapat berjalan sesuai kewenangan dan mekanisme masing-masing.
Pelayanan Publik di Klaten Menjadi Perhatian
Kasus yang melibatkan kepala daerah turut menjadi perhatian karena pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan pelayanan publik. Aktivitas pemerintahan, administrasi masyarakat, serta program pembangunan perlu tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan. Informasi lanjutan mengenai status hukum para tersangka maupun keputusan resmi partai perlu merujuk pada pengumuman dari lembaga terkait.
Catatan Redaksi: Artikel ini membedakan rencana sanksi organisasi PDI Perjuangan dari proses pidana yang ditangani KPK. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. LajuSiar.com akan mengutamakan informasi yang terverifikasi dan perkembangan resmi dari pihak berwenang dalam pemberitaan lanjutan perkara ini.
COMMENTS