| KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — PDI Perjuangan menyatakan akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sikap tersebut disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Puan Hormati Proses di MK
Puan mengatakan PDI Perjuangan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan bahwa keputusan apa pun yang nantinya dibacakan hakim konstitusi akan dihormati.
Pernyataan itu disampaikan Puan ketika ditanya mengenai perkara yang menggugat pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya, kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” kata Puan.
Tak Tanggapi Isu Pengganti Gibran
Puan juga ditanya mengenai isu yang menyebut dirinya berpotensi menjadi pengganti Gibran apabila gugatan tersebut dikabulkan MK.
Namun, Puan tidak memberikan tanggapan mengenai spekulasi tersebut. Ia memilih kembali menegaskan sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Puan.
Putusan MK Dijadwalkan Malam Ini
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dokumen penyetaraan pendidikan yang diperoleh Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri.
MK Telah Memeriksa Berbagai Pihak
Dalam proses persidangan, MK telah meminta keterangan dari KPU, Bawaslu, pihak terkait, ahli dan saksi, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
MK juga mendengarkan keterangan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia untuk memperoleh penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran di kedua negara tersebut.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian selesai, MK menjadwalkan pengucapan putusan pada Selasa malam.
Hingga sebelum putusan dibacakan, belum ada keputusan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan para pemohon. Hasil akhir sepenuhnya akan ditentukan melalui putusan resmi sembilan hakim konstitusi.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis sebelum pengucapan putusan MK pada 6 Oktober 2026. Karena itu, informasi mengenai hasil perkara belum dapat disimpulkan sebelum putusan resmi dibacakan.
COMMENTS