
KOMPAS.com/Irfan Kamil
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — PDI Perjuangan meminta proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dievaluasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan terkait dokumen pendidikan Gibran.
Permintaan tersebut muncul setelah MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
PDIP Soroti Proses Verifikasi KPU
PDIP menilai temuan dalam pertimbangan MK perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Menurut PDIP, penjelasan tersebut penting untuk memastikan bagaimana dokumen persyaratan calon diperiksa dan diverifikasi sebelum pasangan calon ditetapkan mengikuti Pilpres 2024.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Mahkamah juga menyinggung dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang digunakan sebagai bagian dari dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance pada dasarnya hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
KPU Sebelumnya Jelaskan Proses Verifikasi
Dalam persidangan perkara tersebut, KPU menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan Gibran secara faktual dengan alasan surat keterangan penyetaraan tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Hal tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan MK dalam menilai proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
MK mencatat bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Meski mengungkap tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan Gibran mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
PDIP Mendorong Evaluasi
Setelah putusan tersebut, PDIP mendorong agar proses verifikasi persyaratan pencalonan dievaluasi. Evaluasi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemeriksaan dokumen calon serta memastikan prosedur serupa berjalan secara transparan pada pemilu berikutnya.
Permintaan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai tindak lanjut atas temuan MK. Sementara itu, putusan MK tidak memberikan keputusan untuk membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Catatan Redaksi: Permintaan evaluasi terhadap proses verifikasi pencalonan Gibran merupakan sikap PDI Perjuangan setelah membaca pertimbangan putusan MK. Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA Gibran, tetapi permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
COMMENTS