Pajak Marketplace Resmi Dipungut Mulai 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya

PPh Pasal 22 marketplace resmi dipungut mulai 1 Oktober 2026 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dengan sejumlah pengecualian.

gambar ilustrasi

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

PPh Dipungut Sebesar 0,5 Persen

Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.

Dasar penghitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan yang dilakukan adalah mekanisme pemungutannya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Empat Marketplace Ditunjuk Pemerintah

Untuk tahap pelaksanaan ini, pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Penunjukan tersebut tercantum dalam daftar resmi DJP.

Pedagang dengan Omzet hingga Rp500 Juta Dikecualikan

DJP memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang dalam kategori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhitungan batas omzet tersebut berlaku terhadap keseluruhan peredaran bruto usaha dalam satu tahun, termasuk penghasilan dari toko online maupun toko offline, sesuai ketentuan yang dijelaskan DJP.

Pelaksanaan Dimajukan dari Jadwal Sebelumnya

Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemungutan akhirnya dimulai lebih awal pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu pelaksanaan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

PPh Dapat Menjadi Kredit Pajak

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP juga mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai. Dokumen yang diperlukan dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk untuk memastikan pelaksanaan pemungutan berjalan sesuai ketentuan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Ketentuan pengecualian dan mekanisme pemungutan mengikuti PMK Nomor 37 Tahun 2025 serta informasi DJP yang berlaku saat artikel diterbitkan.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Pajak Marketplace Resmi Dipungut Mulai 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya
Pajak Marketplace Resmi Dipungut Mulai 1 Oktober 2026, Ini Ketentuannya
PPh Pasal 22 marketplace resmi dipungut mulai 1 Oktober 2026 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dengan sejumlah pengecualian.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgF8huLIjT8QTWn33ZlOpvjJuwFMgwoa7ytrwYtcYSnGL9P10coKy0Qtla2kAwA7U2uPBkK7OgT7MSRP8S6WlSAZGoYA-oxMHPCEtUTaU-r6uBTG4wa8ZgOOoBan1_QHz9CB8eyjfK6p1q_d_U3ruB3xub8ax8YJMt1evMaeAyIKUUFmO2gtscMXkwGtzU=w640-h350
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgF8huLIjT8QTWn33ZlOpvjJuwFMgwoa7ytrwYtcYSnGL9P10coKy0Qtla2kAwA7U2uPBkK7OgT7MSRP8S6WlSAZGoYA-oxMHPCEtUTaU-r6uBTG4wa8ZgOOoBan1_QHz9CB8eyjfK6p1q_d_U3ruB3xub8ax8YJMt1evMaeAyIKUUFmO2gtscMXkwGtzU=s72-w640-c-h350
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/pajak-marketplace-resmi-dipungut-1-oktober-2026.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/pajak-marketplace-resmi-dipungut-1-oktober-2026.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content