gambar ilustrasi
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah resmi menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
PPh Dipungut Sebesar 0,5 Persen
Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang.
Dasar penghitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Perubahan yang dilakukan adalah mekanisme pemungutannya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Empat Marketplace Ditunjuk Pemerintah
Untuk tahap pelaksanaan ini, pemerintah telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Penunjukan tersebut tercantum dalam daftar resmi DJP.
Pedagang dengan Omzet hingga Rp500 Juta Dikecualikan
DJP memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pedagang dalam kategori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan batas omzet tersebut berlaku terhadap keseluruhan peredaran bruto usaha dalam satu tahun, termasuk penghasilan dari toko online maupun toko offline, sesuai ketentuan yang dijelaskan DJP.
Pelaksanaan Dimajukan dari Jadwal Sebelumnya
Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemungutan akhirnya dimulai lebih awal pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu pelaksanaan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
PPh Dapat Menjadi Kredit Pajak
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP juga mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai. Dokumen yang diperlukan dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
Pemerintah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk untuk memastikan pelaksanaan pemungutan berjalan sesuai ketentuan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Ketentuan pengecualian dan mekanisme pemungutan mengikuti PMK Nomor 37 Tahun 2025 serta informasi DJP yang berlaku saat artikel diterbitkan.
COMMENTS