Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Usai Dua Kali Tak Hadir di KPK

Nusron Wahid menghadiri sidang kabinet di Istana setelah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pertanahan.

Adhyasta Dirgantara

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). Kehadirannya menjadi perhatian setelah ia dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan laporan media yang memantau kegiatan tersebut, Nusron terlihat mengikuti sidang kabinet bersama jajaran menteri lainnya. Ia duduk di barisan ketiga dengan papan nama Menteri ATR/BPN di atas meja.

Sidang kabinet itu berlangsung di tengah proses penyidikan KPK yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua Kali Tidak Memenuhi Jadwal Pemeriksaan KPK

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada jadwal kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menerima penjelasan mengenai agenda perjalanan dinas ke luar negeri sebagai salah satu alasan penundaan pemeriksaan. Penyidik menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut perlu dievaluasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk membantu memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik. Keterangan tersebut juga diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

KPK Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Setelah dua jadwal pemeriksaan tidak terlaksana, KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memperoleh keterangan Nusron. Salah satu opsi yang pernah disampaikan adalah pemanggilan kembali, termasuk kemungkinan penerbitan surat perintah membawa sesuai pertimbangan penyidik.

Langkah tersebut tidak berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang tersedia, ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Keputusan mengenai pemanggilan berikutnya maupun tindakan lain berada pada kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan alasan yang disampaikan pihak terkait.

Perkara Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan urusan jabatan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak serta mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Status seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana.

Kehadiran di Istana Tidak Menghentikan Proses Hukum

Kehadiran Nusron dalam sidang kabinet merupakan kegiatan kedinasan sebagai anggota pemerintahan. Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK berjalan melalui mekanisme hukum tersendiri.

Publik masih menantikan perkembangan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya dan langkah yang akan diambil penyidik. Penjelasan resmi dari KPK diperlukan untuk memastikan perkembangan terbaru perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Nusron Wahid dalam perkara ini dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi, bukan berarti telah dinyatakan bersalah. Ketidakhadiran dalam jadwal pemeriksaan dan kehadiran dalam kegiatan pemerintahan perlu dipahami sebagai dua hal berbeda. Perkembangan perkara harus merujuk pada keterangan resmi KPK dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Usai Dua Kali Tak Hadir di KPK
Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Usai Dua Kali Tak Hadir di KPK
Nusron Wahid menghadiri sidang kabinet di Istana setelah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pertanahan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJ7F9BqjpqXhDygstNS-UpFnrkx1mKYzBxmsnzejCEoVpSAY0mGYZZx3qyR9kIc_3pzgOm-fpoY0CdqHj6bY_o6y4dGBw2X3mTmZI_m1yRUXSL5RWnJ4tWYDNWdq1yY917id6n8sB4WvRTfv_dDQA_X0yJ7mihrAUEgei4VRgI5J8aheW2XHCi0ZxqGSU/w640-h426/17925833673987587612635176022781.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJ7F9BqjpqXhDygstNS-UpFnrkx1mKYzBxmsnzejCEoVpSAY0mGYZZx3qyR9kIc_3pzgOm-fpoY0CdqHj6bY_o6y4dGBw2X3mTmZI_m1yRUXSL5RWnJ4tWYDNWdq1yY917id6n8sB4WvRTfv_dDQA_X0yJ7mihrAUEgei4VRgI5J8aheW2XHCi0ZxqGSU/s72-w640-c-h426/17925833673987587612635176022781.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/nusron-wahid-hadiri-sidang-kabinet-usai-dua-kali-tak-hadir-kpk.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/nusron-wahid-hadiri-sidang-kabinet-usai-dua-kali-tak-hadir-kpk.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content