![]() |
| ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan |
YOGYAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh dianggap sebagai bencana tahunan yang wajar terjadi di Indonesia. Organisasi tersebut mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha mengambil langkah nyata untuk mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat terdampak, serta memulihkan lingkungan.
Sikap tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang ditetapkan pada Selasa (20/10/2026). Muhammadiyah secara khusus menyoroti karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Dalam pernyataan itu, Muhammadiyah menyebut karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan persoalan serius bagi kehidupan masyarakat. Dampaknya meliputi gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, hingga memburuknya citra Indonesia di mata negara lain.
Muhammadiyah menilai kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan. Praktik pembakaran, kelalaian dalam pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius.
Muhammadiyah Minta Keselamatan Masyarakat Diutamakan
Dalam pernyataannya, Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan kemampuan secara optimal, cepat, dan terkoordinasi untuk menangani karhutla serta melindungi masyarakat yang terdampak.
Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan kelompok rentan dinilai harus menjadi prioritas. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga dengan kondisi kesehatan rentan perlu mendapatkan perhatian khusus selama bencana berlangsung.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan yang harus dilakukan. Informasi tersebut penting agar warga dapat mengurangi risiko paparan asap dan memahami perkembangan penanganan kebakaran di wilayahnya.
Muhammadiyah menekankan bahwa keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu.
Tata Kelola Hutan dan Lahan Perlu Dievaluasi
Muhammadiyah mendorong pemerintah melakukan pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan sumber daya alam. Upaya pencegahan karhutla dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun, bukan hanya ketika kebakaran sudah meluas.
Pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, evaluasi perizinan, dan penanganan terhadap praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian. Muhammadiyah meminta agar penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, serta dugaan pembiaran yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Menurut Muhammadiyah, berulangnya karhutla menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan sekaligus pelaksanaannya. Pencegahan harus disertai pembagian tanggung jawab yang jelas agar persoalan serupa tidak terus membebani masyarakat setiap tahun.
Penegakan Hukum Harus Menjangkau Semua Pihak
Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla. Proses penegakan hukum diharapkan berjalan transparan, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain. Korporasi maupun pihak yang terbukti menyuruh, memperoleh keuntungan, melindungi pelaku, atau menghalangi penindakan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, dan penegak hukum juga perlu diperiksa secara independen. Muhammadiyah menilai jabatan, kekuasaan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk terhindar dari pertanggungjawaban hukum.
Desakan tersebut merupakan sikap resmi Muhammadiyah. Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas suatu kebakaran tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Bersinergi
Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelaraskan kebijakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan karhutla, terutama di wilayah rawan dan terdampak di Sumatera serta Kalimantan.
Gubernur, bupati atau wali kota, camat, hingga kepala desa dan lurah diharapkan memastikan koordinasi berjalan hingga tingkat lokal. Perbedaan kewenangan antarlembaga tidak boleh menghambat upaya perlindungan masyarakat.
Selain koordinasi, penggunaan anggaran dan hasil penanganan karhutla harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Muhammadiyah juga meminta adanya pertanggungjawaban terhadap pejabat yang terbukti lalai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku Usaha Diminta Bertanggung Jawab
Muhammadiyah meminta seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi dengan memperhatikan etika dan keberlanjutan lingkungan. Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran diharapkan melakukan pencegahan secara nyata serta tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat.
Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, menurut Muhammadiyah, tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan dokumen administratif atau kegiatan sosial perusahaan. Pencegahan kebakaran dan pengawasan wilayah tanggung jawab harus menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan usaha.
Apabila suatu perusahaan terbukti bertanggung jawab atas karhutla, perusahaan tersebut harus menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan kerusakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemulihan Warga dan Lingkungan Harus Berkelanjutan
Muhammadiyah turut menyoroti pentingnya pemulihan jangka panjang bagi masyarakat yang terdampak karhutla. Pemulihan tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga yang terganggu akibat kebakaran serta paparan asap.
Kerusakan hutan dan lahan juga perlu dipulihkan secara sungguh-sungguh agar dampaknya tidak diwariskan kepada generasi berikutnya. Masyarakat lokal dan petani kecil perlu memperoleh pendampingan untuk mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Upaya pemulihan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan dampak langsung, tetapi juga memperkuat kemampuan masyarakat menghadapi risiko kebakaran pada masa mendatang.
Muhammadiyah Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pencegahan
Muhammadiyah mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga didorong menjaga lingkungan dan melaporkan kebakaran maupun dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Pemerintah dan aparat diminta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan dengan itikad baik. Pengawasan publik dinilai dapat membantu memperkuat upaya pencegahan sekaligus mendorong penanganan yang lebih terbuka.
Di lingkungan internal organisasi, PP Muhammadiyah menginstruksikan jajaran Muhammadiyah, 'Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana atau Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), serta amal usaha terkait untuk memperkuat pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat terdampak.
Perguruan tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah juga didorong berkontribusi melalui penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Seluruh upaya tersebut diharapkan berjalan terkoordinasi dan menjangkau kelompok yang membutuhkan bantuan.
Karhutla Tidak Boleh Menjadi Bencana Tahunan
Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat. Kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui langkah nyata untuk melindungi masyarakat, menindak pelanggaran, memulihkan kerusakan, serta mencegah kebakaran berulang.
Organisasi tersebut mengajak seluruh komponen masyarakat bergotong royong menghadapi persoalan karhutla. Muhammadiyah juga menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan berbagai elemen bangsa untuk menjaga lingkungan dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang adil serta berkelanjutan.
Pernyataan tersebut menempatkan penanganan karhutla bukan semata-mata sebagai persoalan pemadaman api, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Catatan Redaksi: Pernyataan PP Muhammadiyah mengenai karhutla merupakan sikap organisasi yang mendorong penguatan pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan. Dugaan pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penanganan karhutla yang berkelanjutan membutuhkan koordinasi pemerintah, tanggung jawab pelaku usaha, keterlibatan masyarakat, serta evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lahan.
SEO Artikel
Permalink / Slug: muhammadiyah-karhutla-bukan-bencana-tahunan
Deskripsi Penelusuran: Muhammadiyah mendesak pemerintah memperkuat pencegahan karhutla, menegakkan hukum, melindungi warga, dan memulihkan lingkungan di Sumatera serta Kalimantan.
Kategori Blogger: Nasional, Bencana Alam, Peristiwa
Label Blogger: Muhammadiyah, karhutla 2026, kebakaran hutan dan lahan, Sumatera, Kalimantan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan

COMMENTS