KOMPAS.com/ Fristin Intan Sulistyowati
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap keberadaan surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan sengketa syarat pendidikan calon wakil presiden.
Dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024.
Surat Diterbitkan pada Agustus 2019
Dalam persidangan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan dokumen yang menjadi pegangan KPU ketika memeriksa persyaratan pendidikan Gibran.
Hasyim menyebut terdapat surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006. Pendidikan tersebut dinilai setara dengan tamat sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Dokumen Menjadi Dasar KPU
Menurut Hasyim, surat penyetaraan tersebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan KPU dalam menilai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Selain surat penyetaraan pendidikan menengah, terdapat pula dokumen mengenai kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang diterbitkan pemerintah.
Hasyim mengatakan KPU menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang sebagai dasar pemeriksaan administrasi selama tidak terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya.
Persoalan Dokumen Diperdebatkan
Dalam perkara tersebut, pihak pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Mereka mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan menengah tersebut.
Para pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan dalam peraturan yang berlaku.
Sementara itu, dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pihak terkait menjelaskan bahwa penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku.
MK Periksa Dalil Para Pihak
Perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dalam tahapan persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan dari para pihak, ahli, saksi, serta memeriksa alat bukti yang diajukan.
Dengan demikian, informasi mengenai surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 merupakan bagian dari fakta dan keterangan yang dibahas dalam persidangan. Penilaian hukum atas seluruh dalil dan alat bukti tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan informasi dari sumber terkait. Dalil maupun pendapat masing-masing pihak dalam perkara merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
COMMENTS