KOMPAS.com/Firda Janati
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK Nyatakan Pemohon Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya ditolak untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.
Perkara itu diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga negara.
Gugatan Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka mendalilkan bahwa ketentuan mengenai pendidikan minimal lulusan sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK Juga Soroti Bukti Pendidikan Gibran
Meski permohonan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK mengungkap temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari perkara.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Gibran Tidak Didiskualifikasi
MK menegaskan persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi bagian penting dalam menentukan dapat atau tidaknya permohonan PHPU tersebut diperiksa lebih lanjut.
Dengan putusan tidak dapat diterima, permintaan para pemohon untuk membatalkan pencalonan dan mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan oleh Mahkamah.
Putusan ini sekaligus mengakhiri perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Catatan Redaksi: Artikel ini mengacu pada putusan dan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi. Istilah “tidak dapat diterima” digunakan sesuai amar putusan MK dan berbeda secara hukum dari putusan yang menyatakan permohonan ditolak setelah pokok perkara dinilai seluruhnya.
COMMENTS