dok. Kemenpora
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dokumen tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, certificate of attendance tidak dapat dianggap sebagai bukti kelulusan karena dokumen tersebut pada dasarnya hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.
MK Tidak Bisa Membatalkan Jabatan Gibran
Meski menemukan fakta tersebut, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menilai perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden karena telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan pelantikan tersebut, tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 juga telah berakhir. Karena itu, permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterapkan dalam perkara yang diajukan.
Persoalan Syarat Pendidikan Jadi Ranah Lembaga Berwenang
MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, temuan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak secara otomatis membuat MK dapat membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Selain persoalan substansi perkara, MK juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres tersebut.
MK menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara para pemohon dalam perkara ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.
Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.
Catatan Redaksi: Artikel ini menyajikan fakta dan pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Penyebutan mengenai dokumen pendidikan Gibran merupakan bagian dari pertimbangan hukum MK dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan di luar putusan tersebut.
COMMENTS