![]() |
| KOMPAS.com Foto/ADHYASTA DIRGANTARA |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Ahmad Doli Kurnia bersama sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menyatakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR. Pernyataan tersebut kembali menyoroti proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024.
Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan sejumlah mantan anggota komisi di Jakarta pada Minggu (18/10/2026). Dalam pertemuan itu, mereka mencocokkan dokumen pembahasan untuk menelusuri apakah ketentuan yang kini dipersoalkan pernah masuk dalam pembahasan resmi.
Menurut Doli, hasil pemeriksaan dokumen bersama para mantan anggota komisi memperkuat kesimpulan mereka bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi yang mereka ikuti. Pernyataan itu merupakan keterangan pihak DPR periode sebelumnya dan masih menjadi bagian dari polemik yang perlu ditelusuri melalui dokumen serta keterangan pihak terkait.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU Menjadi Sorotan
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur ketentuan dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan mengenai dokumen yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Ketentuan itu kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sejumlah pihak mempertanyakan proses masuknya ketentuan tersebut ke dalam peraturan KPU dan kaitannya dengan persyaratan pencalonan.
Doli menyatakan pasal yang dipersoalkan tidak tercantum dalam dokumen resmi yang mereka gunakan saat pembahasan. Karena itu, ia mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap riwayat penyusunan dan perubahan draf PKPU tersebut.
Meski demikian, pernyataan bahwa suatu pasal tidak dibahas dalam forum tertentu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau kesengajaan dalam proses penyusunannya. Kesimpulan mengenai hal itu memerlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari semua pihak yang terlibat.
Pernyataan Berbeda dari Mantan Ketua KPU
Polemik tersebut sebelumnya juga melibatkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim membantah anggapan bahwa ketentuan itu tidak pernah dibahas bersama DPR. Ia menyatakan proses konsultasi dan pembahasan rancangan PKPU telah berlangsung, termasuk melalui rapat dengar pendapat.
Perbedaan keterangan antara Doli dan Hasyim membuat kronologi penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu hal penting untuk diperiksa. Dokumen draf yang disampaikan kepada DPR, catatan rapat, surat-menyurat, serta versi akhir peraturan dapat membantu menjelaskan proses tersebut.
Hingga ada hasil pemeriksaan yang menyimpulkan sebaliknya, keterangan masing-masing pihak perlu ditempatkan sebagai pernyataan yang saling berbeda, bukan sebagai bukti final bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran.
Polemik Berlanjut di Tengah Perhatian terhadap Putusan MK
Persoalan ini kembali mendapat perhatian setelah Mahkamah Konstitusi menangani permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas persoalan dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari permohonan. Namun, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Putusan itu perlu dibedakan dari polemik proses penyusunan PKPU. Pernyataan Doli mengenai pembahasan pasal berfokus pada prosedur konsultasi antara KPU dan DPR, sedangkan perkara di MK memiliki ruang lingkup serta pertimbangan hukum tersendiri.
Dokumen dan Klarifikasi Dibutuhkan
Untuk menjelaskan persoalan ini secara menyeluruh, riwayat perubahan draf PKPU dan dokumen resmi rapat konsultasi menjadi bahan penting. Klarifikasi dari KPU, mantan pimpinan KPU, anggota DPR yang hadir dalam pembahasan, serta pihak lain yang terlibat dapat membantu memperjelas bagaimana ketentuan tersebut dirumuskan.
Transparansi proses penyusunan peraturan pemilu diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, tanpa mendahului kesimpulan lembaga yang berwenang.
Catatan Redaksi: Pernyataan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam konsultasi DPR disampaikan Ahmad Doli Kurnia bersama sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyampaikan keterangan berbeda mengenai proses pembahasan. Artikel ini tidak menyimpulkan adanya penyelundupan pasal atau pelanggaran hukum karena hal tersebut membutuhkan verifikasi dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

COMMENTS