![]() |
| gambar ilustrasi |
SOLOK SELATAN, LAJUSIAR.COM — Longsor terjadi di kawasan pertambangan emas yang diduga ilegal di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah penambang tertimbun material longsor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (8/10/2026), sebanyak 10 orang dilaporkan tertimbun saat berada di kawasan tersebut. Empat orang di antaranya meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya dilaporkan berhasil selamat.
Longsor Terjadi Saat Penambang Beraktivitas
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, saat kejadian terdapat sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas mendulang emas secara manual di sekitar tebing.
Longsor disebut terjadi secara tiba-tiba sehingga material tanah menimbun para pekerja yang berada di lokasi. Orang-orang yang berhasil selamat kemudian berupaya keluar dari kawasan tersebut untuk mencari pertolongan.
Lokasi kejadian berada cukup jauh dari permukiman warga. Kondisi tersebut membuat proses mendapatkan bantuan membutuhkan waktu karena para korban selamat harus terlebih dahulu keluar dari kawasan pertambangan.
Empat Korban Meninggal Dunia
Empat korban yang meninggal dunia masing-masing Rafli Irfan (25), Defriadi (43), Zulpad Rianto (42), dan Firmandani (25). Mereka diketahui merupakan warga Nagari Lubuk Gadang dan wilayah sekitarnya.
Menurut informasi kepolisian, proses evakuasi dilakukan setelah petugas menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Petugas bersama keluarga korban kemudian menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Informasi yang dihimpun menyebut enam orang lainnya yang tertimbun berhasil diselamatkan. Namun, detail mengenai kondisi mereka setelah kejadian masih terbatas.
Lokasi Diduga Tambang Emas Ilegal
Kawasan tempat kejadian disebut sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin. Aktivitas penambangan di wilayah tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian aparat.
Sejumlah laporan menyebut penggunaan alat berat dan mesin pengolahan emas di sekitar lokasi. Namun, informasi mengenai aktivitas tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Karena lokasi berada cukup jauh dari permukiman, penanganan kejadian tidak dapat dilakukan secara cepat setelah longsor terjadi. Aparat kemudian melakukan pendataan dan penanganan terhadap para korban.
Polisi Dalami Kejadian
Polisi masih melakukan pendalaman mengenai kronologi longsor, aktivitas pertambangan di lokasi, serta faktor yang menyebabkan material tanah tiba-tiba bergerak dan menimbun para penambang.
Penanganan juga diperlukan untuk memastikan kondisi kawasan tetap aman bagi warga maupun pihak yang melakukan proses pemeriksaan di lokasi.
Peristiwa tersebut kembali menunjukkan risiko keselamatan yang dihadapi pekerja di kawasan pertambangan, terutama pada aktivitas yang dilakukan di sekitar tebing dan area dengan kondisi tanah yang rawan longsor.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai status aktivitas pertambangan dalam artikel ini menggunakan istilah “diduga ilegal” berdasarkan laporan yang tersedia. LajuSiar akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi terbaru dari kepolisian atau instansi terkait mengenai status lokasi dan penyebab longsor.

COMMENTS