![]() |
| Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal |
PATI, LAJUSIAR.COM — Komisi Yudisial (KY) menyoroti insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang terjadi saat audiensi di lingkungan pengadilan pada Jumat, 9 Oktober 2026. KY mengimbau masyarakat untuk menjaga kehormatan hakim dan lembaga peradilan ketika menyampaikan kritik maupun aspirasi.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang disertai tuduhan dugaan pemerasan dan penerimaan suap terhadap hakim. Menurut KY, tindakan intimidasi di lingkungan pengadilan dapat mengganggu independensi peradilan dan perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
KY menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi. Langkah tersebut bertujuan memastikan hakim dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari tekanan maupun intimidasi.
KY Nilai Insiden Perlu Mendapat Perhatian
Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 10 Oktober 2026, KY menyebut adanya dugaan intimidasi yang disertai penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati. Insiden itu juga diwarnai tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.
KY menilai peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan atau PMKH. Lembaga tersebut juga menyoroti tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perilaku tidak pantas di dalam pengadilan serta tindakan yang menyerang integritas dan imparsialitas lembaga peradilan.
Anita Kadir mengajak masyarakat ikut menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Menurut KY, kritik terhadap proses hukum tetap dapat disampaikan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak mengarah pada intimidasi atau tindakan yang mengganggu jalannya peradilan.
Kericuhan Terjadi Saat Audiensi di PN Pati
Insiden tersebut berlangsung setelah sidang lanjutan praperadilan terkait perkara dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo. Setelah persidangan, pihak kuasa hukum dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan audiensi dengan perwakilan PN Pati.
Dalam pertemuan itu, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap yang dikaitkan dengan pihak pengadilan. Tuduhan tersebut mencakup dugaan pemberian uang sebesar Rp400 juta pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2025.
Ketegangan meningkat ketika Retno Lastiani meninggalkan ruang audiensi. Botok kemudian menyiramkan air mineral ke arah juru bicara PN Pati tersebut.
Tuduhan mengenai dugaan pemerasan dan suap itu merupakan pernyataan pihak yang menyampaikannya dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Pembuktian dugaan pelanggaran harus dilakukan melalui pemeriksaan oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
KY Berkoordinasi dengan PN Pati
KY menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan. Koordinasi tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pengamanan perkara praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.
Persidangan perkara tersebut dijadwalkan masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026. Karena proses peradilan belum selesai, KY menilai perlindungan terhadap hakim dan pengamanan lingkungan pengadilan menjadi hal penting agar persidangan dapat berjalan tanpa tekanan.
KY juga mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur sistem pengamanan pengadilan dan persidangan. Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keamanan serta ketertiban selama proses hukum berlangsung.
Kritik Tetap Bisa Disampaikan Melalui Jalur Resmi
Insiden di PN Pati kembali menyoroti pentingnya membedakan penyampaian kritik terhadap lembaga peradilan dengan tindakan yang berpotensi mengintimidasi aparat pengadilan.
Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi proses hukum dan melaporkan dugaan penyimpangan. Namun, tuduhan mengenai suap, pemerasan, atau pelanggaran etik perlu disertai informasi dan bukti yang dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.
Penanganan laporan melalui mekanisme resmi juga penting agar dugaan pelanggaran dapat ditelusuri tanpa mengganggu independensi hakim maupun jalannya persidangan. Di sisi lain, setiap laporan yang disampaikan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.
KY menegaskan bahwa perlindungan terhadap hakim merupakan bagian dari upaya menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka. Independensi tersebut diperlukan agar perkara dapat diputus berdasarkan hukum dan fakta persidangan, bukan tekanan dari pihak mana pun.
Catatan Redaksi: Artikel ini membedakan peristiwa penyiraman air yang dilaporkan terjadi saat audiensi di PN Pati dengan tuduhan dugaan pemerasan dan suap yang dilontarkan dalam pertemuan tersebut. Tuduhan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti tanpa pemeriksaan dan bukti yang sah. LajuSiar mendukung penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab serta penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

COMMENTS