![]() |
| Febryan Kevin/Kompas.com |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta peninjauan kembali atas penerapan hukum dalam putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Memori kasasi tersebut diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kuasa hukum Nadiem menilai terdapat lima persoalan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjadi dasar pengajuan kasasi.
Melalui upaya hukum ini, tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding dan mengabulkan permohonan pembebasan Nadiem dari dakwaan. Permintaan tersebut merupakan posisi pihak pembela yang masih harus dinilai melalui proses hukum.
Lima Persoalan yang Dipersoalkan Tim Pembela
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa keberatan mereka mencakup hubungan antara kebijakan pemerintah dan kerugian negara, pembuktian unsur penyertaan, penetapan uang pengganti, pertimbangan atas keterangan saksi dan ahli, serta penilaian terhadap dokumen pengadaan.
Pertama, tim pembela mempersoalkan dasar pertanggungjawaban Nadiem atas kerugian negara yang dikaitkan dengan dugaan kemahalan harga Chromebook. Menurut mereka, proses pengadaan melibatkan pejabat dan pihak lain yang memiliki kewenangan teknis, sementara harga produk dalam katalog elektronik ditetapkan melalui mekanisme tersendiri.
Kedua, mereka menilai putusan banding belum menguraikan secara memadai unsur kehendak bersama atau persekongkolan untuk menguntungkan Google. Tim pembela mempersoalkan kesimpulan mengenai unsur penyertaan dalam perkara tersebut.
Ketiga, kuasa hukum mengajukan keberatan atas penetapan uang pengganti. Mereka menilai besaran yang dibebankan kepada Nadiem perlu diuji berdasarkan pertimbangan pengadilan mengenai aliran dana dan harta yang disebut diperoleh dari tindak pidana.
Keempat, tim pembela menilai sejumlah keterangan saksi dan ahli yang diajukan untuk mendukung pembelaan belum dipertimbangkan secara memadai dalam putusan banding. Mereka meminta MA menilai kembali keberatan yang sebelumnya disampaikan dalam proses persidangan.
Kelima, tim hukum mempersoalkan pertimbangan terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menurut mereka berkaitan dengan kewajiban pengembalian selisih harga apabila ditemukan kemahalan. Mereka menilai keterangan mengenai dokumen tersebut relevan untuk menilai persoalan kerugian negara.
Hukuman Berubah pada Tingkat Banding
Sebelum perkara memasuki tahap kasasi, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem pada 30 Juni 2026. Putusan tersebut juga memuat denda Rp1 miliar dengan ketentuan pidana pengganti serta uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.
Pada 24 September 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara menjadi sembilan tahun. Putusan banding juga menetapkan denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 140 hari serta uang pengganti sekitar Rp548,76 miliar, dengan ketentuan pidana pengganti enam tahun penjara.
Perbedaan pandangan antara tim pembela dan pertimbangan pengadilan menjadi bagian yang akan diuji melalui kasasi. Mahkamah Agung nantinya akan menilai permohonan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Meminta Putusan Dibatalkan
Dalam permohonan kasasinya, tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider. Mereka juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau, sebagai alternatif, dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, tim pembela meminta pembebasan Nadiem dari tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya. Permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum atau tuntutan yang diajukan dalam memori kasasi.
Pengajuan kasasi tidak dengan sendirinya berarti keberatan pihak pembela diterima. Penilaian atas dalil-dalil tersebut berada pada kewenangan Mahkamah Agung melalui pemeriksaan perkara sesuai prosedur hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini merangkum pengajuan kasasi dan keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum Nadiem Makarim. Uraian mengenai kekeliruan putusan merupakan pendapat pihak pembela, bukan penetapan bahwa telah terjadi kesalahan hukum. Perkembangan perkara dan hasil pemeriksaan kasasi perlu merujuk pada putusan serta keterangan resmi dari lembaga berwenang.

COMMENTS