Tribunnews/HO
BEKASI, LAJUSIAR.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan berbagai aspirasi pekerja dalam dialog mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dialog tersebut diikuti 15 pimpinan dan perwakilan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam KSPSI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal turut hadir dalam kegiatan tersebut.
KSPSI Dorong Aspirasi Buruh Diakomodasi
Ketua Umum KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan keterlibatan serikat pekerja diperlukan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Jumhur, dialog tersebut memberikan kesempatan kepada pimpinan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung terkait substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
KSPSI menyatakan akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut agar masukan dari pekerja dan buruh dapat dipertimbangkan dalam proses penyusunan aturan.
RUU Bahas Perlindungan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI masih menyerap dan menyelaraskan berbagai masukan dari elemen buruh.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang dengan cakupan yang cukup luas. Materinya antara lain mencakup penyiapan angkatan kerja, pelatihan kompetensi, penyediaan pasar kerja, proses rekrutmen, pemagangan, hingga perlindungan hak pekerja selama bekerja.
Persoalan pengupahan, pengawasan ketenagakerjaan, serta perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga masuk dalam pembahasan.
Ada Aspirasi soal Pengawasan dan PHK
Dalam pembahasan RUU tersebut, penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu materi yang diperhatikan. Salah satu wacana yang dibahas adalah penarikan fungsi pengawasan ke tingkat pusat.
Perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK juga menjadi bagian dari cakupan regulasi yang sedang disusun.
Yassierli mengatakan pemerintah bersama DPR bertugas merumuskan dan menyelaraskan seluruh aspirasi yang telah disampaikan berbagai pihak.
Sekitar 70 Persen Materi Disebut Berasal dari Aspirasi Buruh
Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi menyebut sebagian besar aspirasi buruh telah masuk dalam materi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan bahwa sekitar 70 persen materi dalam RUU tersebut berasal dari aspirasi buruh. Menurutnya, pembahasan selanjutnya diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha dan industri.
Sebelumnya, sejumlah organisasi buruh juga telah menyampaikan aspirasi mengenai kepastian kerja, outsourcing, kontrak dan pemagangan, upah, pesangon, kebebasan berserikat, serta perlindungan pekerja di berbagai sektor.
Pembahasan RUU Masih Berlangsung
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini masih dibahas DPR RI bersama pemerintah melalui Panja. Pemerintah sebelumnya menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.
Selama proses pembahasan, pemerintah dan DPR masih menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja dan dunia usaha.
Seluruh masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses perumusan substansi RUU sebelum nantinya memasuki tahapan pengesahan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang berdasarkan laporan mengenai dialog RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan keterangan para pihak yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Aspirasi maupun usulan yang disebutkan dalam artikel merupakan bagian dari proses pembahasan dan belum seluruhnya menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
COMMENTS