![]() |
| Ist/wartakota/afu.id |
TANGERANG SELATAN, LAJUSIAR.COM — Kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, di Markas Komando Polairud kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, masih dalam penyelidikan kepolisian. Pengacara keluarga korban meminta penyidik mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang.
Peristiwa yang melibatkan sesama anggota Polri tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Seorang anggota polisi berinisial AR telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya.
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan bahwa timnya masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk memahami latar belakang kejadian. Ia juga menyoroti kondisi jenazah korban yang menurut keterangannya menunjukkan luka akibat senjata api dan senjata tajam.
Kejadian Berlangsung di Markas Polairud Pondok Cabe
Insiden tersebut terjadi di lingkungan Mako Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan awal yang dikutip sejumlah media, peristiwa berlangsung pada Jumat dini hari, sekitar pukul 04.40 hingga 05.30 WIB. Perbedaan waktu yang diberitakan masih perlu dicocokkan dengan hasil penyidikan resmi.
Korban diketahui bernama Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Ia merupakan anggota Polri yang bertugas di lingkungan Ditpoludara. Setelah kejadian, korban dibawa untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya peristiwa yang menyebabkan anggota Polri tersebut meninggal dunia. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa anggota berinisial AR yang diduga terlibat telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepolisian menyatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap fakta dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Laporan Awal Menyebut Adanya Penembakan
Informasi awal yang diberitakan sejumlah media menyebut insiden tersebut melibatkan penggunaan senjata api di lingkungan markas. Terduga pelaku dilaporkan merupakan anggota Polri yang lebih junior daripada korban.
Sejumlah laporan media yang mengutip keterangan awal menyebut dugaan peristiwa bermula ketika korban berada di ruang pemadam kebakaran. Namun, rincian lengkap mengenai urutan kejadian, tindakan setiap pihak, serta latar belakang konflik masih harus dipastikan melalui penyidikan.
Informasi mengenai motif juga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final. Dugaan persoalan pribadi maupun konflik di antara anggota yang disebut dalam laporan awal perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, bukti fisik, dan hasil pemeriksaan forensik.
Pengacara Menyoroti Luka pada Tubuh Korban
Petrus Bala Pattyona menyatakan pihak keluarga menemukan kondisi tubuh korban yang menurutnya menunjukkan adanya luka tembak dan luka akibat senjata tajam. Ia mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta penyidik memeriksa perkara secara menyeluruh.
Menurut Petrus, banyaknya luka yang ia sebutkan menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan orang lain. Ia meminta kepolisian tidak hanya mengungkap pihak yang telah diamankan, tetapi juga memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Meski demikian, dugaan pengacara bahwa pelaku mungkin lebih dari satu orang belum merupakan kesimpulan penyidik. Jumlah pelaku, peran masing-masing pihak, serta hubungan antara luka yang ditemukan dan rangkaian kejadian harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang sah.
Pengacara juga menyampaikan bahwa tim hukum keluarga akan mengawal proses penanganan perkara. Mereka berharap penyidik menjelaskan fakta kejadian secara terbuka berdasarkan perkembangan pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik.
Satu Tersangka Telah Diamankan
Polda Metro Jaya menyatakan seorang anggota Polri berinisial AR telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Kepolisian juga menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.
Penahanan seorang tersangka tidak berarti seluruh aspek perkara telah terungkap. Penyidik masih perlu memastikan kronologi, motif, alat yang digunakan, serta apakah ada pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam proses ini, keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, pemeriksaan senjata, dan hasil forensik dapat menjadi bagian penting untuk menguji berbagai informasi yang beredar.
Keluarga Mengantar Korban ke Kampung Halaman
Setelah proses penanganan jenazah di Jakarta, jenazah Bharatu Valdo dipulangkan ke kampung halamannya di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Jenazah tiba di wilayah Larantuka pada Sabtu, 17 Oktober 2026, menggunakan pesawat Polri.
Prosesi pemakaman berlangsung di kampung halaman korban pada Minggu, 18 Oktober 2026, dan dihadiri keluarga serta masyarakat. Kepergian Valdo meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.
Ayah korban, Antonius Fernandez, mengenang putranya sebagai sosok yang suka membantu dan mudah bergaul. Ia juga menyebut Valdo sebagai tulang punggung keluarga yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Keluarga berharap penyidikan berjalan sampai seluruh fakta terungkap. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada informasi awal yang belum sepenuhnya terkonfirmasi.
Penyidikan Diharapkan Mengungkap Seluruh Fakta
Kasus kematian anggota Polri di lingkungan markas kepolisian ini menimbulkan pertanyaan mengenai kronologi kejadian, latar belakang hubungan antara korban dan tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penyidik perlu menguji seluruh bukti secara objektif. Pernyataan pengacara dan keluarga menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan, tetapi penetapan jumlah pelaku dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi lebih lanjut mengenai motif, urutan kejadian, hasil pemeriksaan forensik, dan perkembangan status hukum pihak-pihak yang mungkin terlibat. Kepolisian juga diharapkan memberikan informasi secara transparan tanpa mendahului hasil pembuktian.
Catatan Redaksi: Artikel ini membedakan keterangan kepolisian, informasi awal yang diberitakan media, dan dugaan pengacara keluarga korban. Polda Metro Jaya telah menyatakan satu tersangka diamankan, sedangkan dugaan mengenai kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang masih memerlukan pembuktian. Semua pihak yang status hukumnya belum diputus pengadilan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah.

COMMENTS