JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah puluhan pembeli mengaku mengalami kerugian. Total kerugian sementara yang dihimpun tim kuasa hukum korban diperkirakan mencapai Rp25 miliar, dengan sedikitnya 85 orang mengaku terdampak.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah nama sejumlah figur publik, termasuk Jennifer Coppen dan Kirana Larasati, disebut kuasa hukum korban terkait materi promosi perusahaan. Namun, penyebutan nama dalam promosi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana.
Awalnya Membeli dalam Jumlah Kecil
Salah satu korban bernama Bernard mengaku awalnya berhati-hati ketika bertransaksi karena perusahaan menggunakan sistem pemesanan awal atau pre-order (PO). Dalam sistem tersebut, pembeli membayar terlebih dahulu sebelum menerima barang.
Bernard mengatakan dirinya memulai transaksi dengan jumlah kecil. Sekitar satu bulan kemudian, pesanan pertamanya benar-benar dikirim. Ia juga menguji keaslian perak yang diterima di toko emas dan mengaku hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut asli.
Pengalaman awal itu membuat Bernard semakin percaya dan kembali melakukan pembelian. Keberadaan gerai fisik perusahaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, juga disebut ikut meningkatkan keyakinannya untuk melanjutkan transaksi.
Pengiriman Mulai Terlambat, Diskon Besar Ditawarkan
Menurut penuturan Bernard, masalah mulai muncul ketika pengiriman pesanan berulang kali mengalami keterlambatan. Salah satu alasan yang disebut pihak perusahaan berkaitan dengan libur operasional Lebaran.
Situasi kemudian menjadi semakin rumit pada Juli hingga Agustus 2026. Bernard mengaku perusahaan menawarkan diskon besar-besaran yang mendorongnya melakukan pemesanan dalam jumlah lebih besar.
Bernard menyebut sekitar enam kilogram perak telah diterimanya. Namun, nilai pesanan lain yang menurut perhitungannya belum terealisasi mencapai sekitar Rp1 miliar.
Transaksi, menurut keterangannya, dilakukan melalui WhatsApp dan kemudian situs web. Barang yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada aparat untuk ditelusuri lebih lanjut.
Korban Melapor ke Bareskrim Polri
Pada Jumat (9/10/2026), Bernard melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri transaksi, dokumen pemesanan, komunikasi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pesanan yang tidak terpenuhi.
Tim kuasa hukum menyebut jumlah korban yang telah dihimpun mencapai sedikitnya 85 orang dengan perkiraan kerugian gabungan Rp25 miliar. Nilai tersebut masih berupa taksiran berdasarkan pendataan korban dan dapat berubah seiring proses verifikasi.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyatakan materi promosi yang menampilkan figur publik menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah kliennya tertarik bertransaksi. Ia meminta kepolisian mengklarifikasi peran masing-masing figur publik agar status mereka dalam perkara tersebut menjadi jelas.
Jennifer Coppen Tegaskan Perannya sebagai Brand Ambassador
Jennifer Coppen memberikan klarifikasi setelah namanya disebut dalam pemberitaan kasus tersebut. Ia menyatakan perannya dalam kerja sama dengan merek terkait adalah sebagai brand ambassador, bukan bagian dari manajemen atau operasional perusahaan.
Dalam pernyataannya, Jennifer membantah terlibat dalam pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan internal perusahaan. Ia juga menyatakan tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan.
Jennifer menyebut kerja samanya dengan merek tersebut telah diakhiri meskipun kontrak awalnya berlangsung hingga 2027. Ia menyatakan bersedia bersikap kooperatif apabila pihak berwenang membutuhkan keterangan darinya.
Klarifikasi tersebut merupakan pernyataan dari pihak Jennifer. Penentuan apakah terdapat tanggung jawab hukum dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Kirana Larasati Mengaku Siap Kooperatif
Kirana Larasati juga menyampaikan sikapnya setelah namanya ikut menjadi sorotan. Ia mengatakan siap memberikan informasi yang dimilikinya apabila dibutuhkan oleh kepolisian.
Kirana menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi atau menyampaikan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Ia memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pemberitaan yang sama, Kirana disebut telah menghentikan aktivitas promosi terkait Nellava Bullion. Ia juga menyatakan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pemutusan kerja sama pada 18 September 2026.
Sikap tersebut belum menentukan hasil pemeriksaan terhadap perkara utama. Penyidik masih perlu mengklarifikasi hubungan setiap pihak dengan perusahaan serta menelusuri dugaan transaksi yang dilaporkan para korban.
Polisi Diminta Menelusuri Peran Setiap Pihak
Kasus dugaan investasi emas dan perak ini menyoroti pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem transaksi, pengiriman barang, serta promosi yang digunakan perusahaan. Bukti pembayaran, percakapan, kontrak kerja sama, dan catatan pengiriman dapat membantu penyidik menyusun kronologi secara utuh.
Di sisi lain, keterlibatan figur publik dalam kegiatan promosi harus dibedakan dari tanggung jawab pengelolaan usaha. Penyebutan nama dalam materi promosi atau kerja sama komersial saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Perkembangan kasus selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan Bareskrim Polri, termasuk verifikasi jumlah korban, nilai kerugian, aliran dana, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam transaksi yang dipersoalkan.
Catatan Redaksi: Kasus ini masih berupa dugaan penipuan investasi emas dan perak yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Angka kerugian dan keterangan korban merupakan informasi awal yang perlu diverifikasi. Nama figur publik disebut dalam konteks promosi atau kerja sama yang diberitakan dan tidak boleh dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. LajuSiar mengedepankan asas praduga tak bersalah.

COMMENTS