KPU Solo Verifikasi Ijazah Gibran, Tak Periksa Langsung ke Singapura

KPU Solo menyatakan dokumen pendidikan Gibran diverifikasi melalui instansi terkait, tetapi pemeriksaan tidak dilakukan langsung ke Singapura.

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr

SURAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020. KPU menyatakan verifikasi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tetapi pemeriksaan tidak dilakukan secara langsung ke Singapura, tempat Gibran pernah menempuh pendidikan.

Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui instansi terkait di dalam negeri. Pada saat itu, KPU mengandalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait dan melakukan verifikasi faktual melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Wilayah VII di Surakarta.

Pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

KPU Solo Sebut Verifikasi Sudah Sesuai Prosedur

Yustinus mengatakan KPU Surakarta telah memeriksa berkas persyaratan seluruh calon yang mengikuti Pilkada 2020, termasuk dokumen pendidikan Gibran yang saat itu maju sebagai calon wali kota.

Menurutnya, verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan dari luar negeri dilakukan melalui instansi yang berwenang menangani penyetaraan ijazah. KPU tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lembaga pendidikan di Singapura.

KPU Surakarta menilai surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh kementerian terkait dapat menjadi dasar dalam memeriksa persyaratan pendidikan calon. Berdasarkan dokumen dan prosedur yang digunakan saat itu, persyaratan pencalonan Gibran dinyatakan memenuhi ketentuan.

Yustinus menegaskan bahwa langkah yang dilakukan KPU saat Pilkada 2020 mengikuti mekanisme yang berlaku pada waktu itu. Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap calon yang menempuh pendidikan di dalam negeri biasanya dilakukan dengan mendatangi lembaga pendidikan asal.

Verifikasi Tidak Dilakukan Langsung ke Singapura

Pengakuan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan hingga ke Singapura menjadi salah satu bagian yang disorot publik. KPU Surakarta menjelaskan bahwa proses verifikasi tidak berarti harus selalu mendatangi negara tempat calon menempuh pendidikan, karena pemeriksaan dokumen pendidikan luar negeri dapat dilakukan melalui instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

Dalam kasus Gibran, KPU menyebut pemeriksaan dilakukan melalui Bakorwil Wilayah VII di Surakarta dengan memeriksa surat keterangan dan berkas terkait. KPU berpegang pada dokumen penyetaraan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.

Meski demikian, persoalan yang kemudian muncul dalam putusan MK berkaitan dengan bukti yang tersedia mengenai pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Perbedaan antara verifikasi administratif dan pembuktian mengenai kelulusan pendidikan menjadi bagian penting untuk memahami perkara tersebut.

MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan soal Ijazah Setara SMA

Dalam putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari lembaga pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan mengenai pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Persoalan yang diperiksa dalam perkara tersebut mencakup apakah dokumen pendidikan yang digunakan dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu tersebut setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan dan amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima merupakan dua aspek hukum yang perlu dipahami secara terpisah.

Bawaslu Tidak Menerima Laporan saat Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan ataupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran selama proses pencalonan Pilkada Surakarta 2020.

Budi menjelaskan bahwa verifikasi faktual terhadap persyaratan calon merupakan bagian dari kewenangan KPU, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pencalonan dan pemenuhan persyaratan.

Keterangan tersebut menggambarkan pembagian peran antara penyelenggara pemilu. KPU bertanggung jawab memeriksa persyaratan pencalonan, sementara Bawaslu melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.

Transparansi Verifikasi Menjadi Perhatian

Perbedaan antara prosedur verifikasi yang dilakukan KPU Surakarta pada 2020 dan pertimbangan hukum dalam putusan MK pada 2026 memunculkan perhatian terhadap mekanisme pemeriksaan dokumen pendidikan calon pejabat publik.

Verifikasi administratif melalui instansi pemerintah merupakan bagian dari proses pencalonan. Namun, keterbukaan mengenai dokumen yang diperiksa, dasar penyetaraan, dan kewenangan lembaga penerbit dokumen juga penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana persyaratan calon dinyatakan terpenuhi.

Perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga penyelenggara pemilu dan instansi pendidikan. Kejelasan prosedur serta dokumentasi pemeriksaan dapat membantu mengurangi perbedaan penafsiran ketika persyaratan calon kembali dipersoalkan.

Hingga perkembangan ini, KPU Surakarta menyatakan verifikasi pada Pilkada 2020 telah dilakukan sesuai prosedur saat itu, meskipun tidak sampai memeriksa langsung ke Singapura. Sementara itu, putusan MK mengenai gugatan pendidikan Gibran tidak membatalkan jabatan wakil presiden yang sedang dijalaninya.

Catatan Redaksi: Artikel ini membedakan keterangan KPU Surakarta mengenai prosedur verifikasi pada Pilkada 2020 dari pertimbangan hukum MK dalam perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Pernyataan bahwa verifikasi dilakukan sesuai prosedur merupakan keterangan KPU, sedangkan penilaian mengenai bukti pendidikan merujuk pada putusan MK. LajuSiar mengedepankan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak mencampuradukkan keterangan pihak dengan kesimpulan hukum.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: KPU Solo Verifikasi Ijazah Gibran, Tak Periksa Langsung ke Singapura
KPU Solo Verifikasi Ijazah Gibran, Tak Periksa Langsung ke Singapura
KPU Solo menyatakan dokumen pendidikan Gibran diverifikasi melalui instansi terkait, tetapi pemeriksaan tidak dilakukan langsung ke Singapura.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgraNh_kD1K7ifjYgqJVShVSYEiEIKWCUcnw0fIUmgChoGbBi0BRDmwcOz_W1C5hEpVSwwfG0rApeBN_tnhucryhvv9j0P5bk0WPfnBQpXXN65YPKuA_fWqXB7R9PjTg1JpNccImwIwWKdsVD-NBWmaoORVpV_sA4MCWFbbvLueBrjOHKzirUagDZgrLk8/w640-h426/17916376090667171895824816425978.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgraNh_kD1K7ifjYgqJVShVSYEiEIKWCUcnw0fIUmgChoGbBi0BRDmwcOz_W1C5hEpVSwwfG0rApeBN_tnhucryhvv9j0P5bk0WPfnBQpXXN65YPKuA_fWqXB7R9PjTg1JpNccImwIwWKdsVD-NBWmaoORVpV_sA4MCWFbbvLueBrjOHKzirUagDZgrLk8/s72-w640-c-h426/17916376090667171895824816425978.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/kpu-solo-verifikasi-ijazah-gibran-tidak-ke-singapura.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/kpu-solo-verifikasi-ijazah-gibran-tidak-ke-singapura.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content