
kpu.go.id
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kembali tahapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikannya.
Penjelasan KPU menjadi perhatian setelah MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pihak tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK juga membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi pokok dalil para pemohon.
KPU Jelaskan Tahapan Pencalonan
KPU sebelumnya telah menyampaikan dalam persidangan MK bahwa proses pencalonan peserta Pilpres 2024 telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut KPU, persoalan yang dipermasalahkan para pemohon berkaitan dengan proses pencalonan calon wakil presiden. KPU berpandangan bahwa sengketa mengenai proses tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan sengketa hasil pemilihan yang menjadi kewenangan MK.
Pendapat tersebut disampaikan KPU ketika memberikan jawaban dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada September 2026.
Gibran Tercatat sebagai Cawapres Pilpres 2024
Berdasarkan data pencalonan yang dipublikasikan KPU, Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai calon wakil presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih setelah menyelesaikan seluruh tahapan pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.
KPU memiliki aturan khusus mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk persyaratan calon serta dokumen yang harus disampaikan dalam proses pendaftaran.
MK Soroti Dokumen Pendidikan
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga menyinggung certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres tersebut.
KPU dan Kewenangan dalam Pencalonan
Persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden pada dasarnya berkaitan dengan tahapan pencalonan yang diatur dalam peraturan pemilu.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Dengan adanya putusan MK, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap tercatat dalam pertimbangan hukum Mahkamah. Namun, MK menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: KPU dalam persidangan MK menyampaikan pandangannya mengenai kewenangan dalam sengketa proses pencalonan Gibran. Sementara itu, putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran merupakan bagian dari pertimbangan putusan dan tidak berarti Mahkamah mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
COMMENTS