Pelaporan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut memicu perdebatan mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan serta peran lembaga penyelenggara pemilu.
Laporan terhadap KPU dan Bawaslu Diterima DKPP
Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu pada Jumat (9/10/2026). Ia menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan itu tercatat dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026. Pengadu mempersoalkan dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya aturan mengenai persyaratan pendidikan calon.
Meski laporan telah diterima, penerimaan pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa para komisioner melakukan pelanggaran. Dugaan tersebut masih perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku di DKPP.
Persoalan Berawal dari Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Polemik ini berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Dalam perkara yang diajukan ke MK, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta pengadilan memeriksa persoalan tersebut dan menilai dampaknya terhadap pencalonan Gibran.
Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Putusan itu tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam pertimbangan perkara, persoalan dokumen pendidikan dan proses verifikasi turut menjadi pembahasan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi pihak pelapor untuk membawa persoalan tersebut ke ranah etik penyelenggara pemilu.
KPU Pernah Menjelaskan Proses Verifikasi Dokumen
Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa dokumen pendidikan Gibran telah diperiksa dalam proses pencalonan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
KPU juga menyebut surat keterangan tersebut belum dibatalkan dan pernah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020. Penjelasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan.
Di sisi lain, Bawaslu pernah menerangkan bahwa lembaga tersebut memiliki keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Keterangan mengenai akses dokumen itu menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan di MK.
DKPP Akan Menindaklanjuti Sesuai Prosedur
DKPP menyatakan laporan yang telah diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan selanjutnya akan menentukan bagaimana pengaduan tersebut diperiksa, termasuk apakah terdapat dasar untuk melanjutkannya ke pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap KPU dan Bawaslu tetap harus dibedakan dari pelanggaran yang telah terbukti melalui putusan pemeriksaan etik.
Catatan Redaksi: Laporan terhadap komisioner KPU dan Bawaslu masih merupakan pengaduan dugaan pelanggaran etik. Status laporan, hasil pemeriksaan DKPP, dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus mengikuti proses resmi lembaga tersebut. Putusan MK yang menjadi latar belakang polemik juga tidak membatalkan jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

COMMENTS