
KOMPAS.com/Febrianto Adi Saputro
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah aturan mengenai persyaratan dokumen pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pengaduan ini muncul setelah ketentuan tersebut kembali menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelapor Soroti Proses Penyusunan PKPU
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses penyusunan hingga penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut Ibnu, terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam peraturan setelah proses harmonisasi.
Ia menduga salah satu pasal yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan tidak dibahas secara memadai pada tahapan sebelumnya, tetapi kemudian muncul dalam naskah akhir peraturan.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang disampaikan kepada DKPP. Kebenaran dan aspek etik dari proses penerbitan peraturan itu masih harus dinilai melalui mekanisme yang berlaku.
Pasal Pendidikan dalam PKPU Jadi Sorotan
Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi bakal calon presiden maupun wakil presiden yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Aturan itu kembali menjadi perhatian setelah hakim konstitusi Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran dalam sidang MK pada September 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan surat keterangan yang telah diterima dalam proses pemeriksaan persyaratan calon.
Verifikasi Dokumen Pendidikan Dipertanyakan
Perdebatan mengenai ketentuan PKPU juga berkaitan dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada Pemilu Presiden 2024.
Dalam persidangan MK, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan bahwa lembaganya tidak dapat mengakses dokumen persyaratan calon secara langsung melalui Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.
Bawaslu menyatakan akses yang dimiliki saat itu tidak memungkinkan pengawas membuka seluruh dokumen yang diperlukan untuk memeriksa persyaratan calon. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam proses persidangan.
Meski demikian, persoalan akses dokumen, proses administrasi pencalonan, dan dugaan pelanggaran etik merupakan hal yang berbeda. Penilaian atas tanggung jawab setiap pihak harus mengacu pada bukti serta kewenangan lembaga yang memeriksanya.
DKPP Berwenang Memeriksa Pengaduan Etik
DKPP merupakan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ketua DKPP Heddy Lugito sebelumnya menjelaskan bahwa lembaganya tidak dapat memulai pemeriksaan secara otomatis hanya karena terdapat putusan MK yang menyinggung proses pencalonan.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan yang masuk dan memenuhi persyaratan formal serta materiil. Dengan adanya laporan dari Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, pengaduan tersebut perlu melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DKPP.
Pelaporan tidak serta-merta berarti para komisioner yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan dan putusan lembaga yang berwenang.
Polemik Pendidikan Gibran Berlanjut
Persoalan persyaratan pendidikan Gibran menjadi perhatian publik setelah MK mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, dan putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Perkembangan pengaduan ke DKPP kini membuka ruang pemeriksaan etik terkait proses penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilu. Hasilnya akan bergantung pada materi pengaduan, bukti yang diperiksa, serta keputusan DKPP.
Catatan Redaksi: Laporan terhadap KPU dan Bawaslu merupakan pengaduan dugaan pelanggaran etik, bukan bukti bahwa pelanggaran telah terbukti. LajuSiar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membedakan antara tuduhan pelapor, keterangan para pihak, serta keputusan lembaga yang berwenang.
COMMENTS