gambar ilustrasi
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49.000 dolar Amerika Serikat (AS) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyitaan dilakukan terhadap dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diperiksa penyidik KPK pada Kamis (1/10/2026).
Uang Disita dari Dua Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi tersebut berinisial JKP dan SMG. Keduanya diperiksa terkait proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Selain meminta keterangan, penyidik melakukan penyitaan uang lebih dari Rp1 miliar serta valuta asing senilai 49.000 dolar AS dari kedua saksi tersebut.
Budi menjelaskan, penyitaan barang tersebut diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara yang masih berjalan. Barang bukti yang diamankan juga menjadi bagian dari langkah awal pemulihan aset.
Penyidik Dalami Dugaan Penerimaan Uang
Dalam pemeriksaan, KPK turut mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.
KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru dalam pengembangan perkara tersebut. Pengembangan penyidikan mencakup dugaan tindak pidana dari pihak pemberi dan penerima serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama tidak hadir. Mereka adalah karyawan swasta berinisial JST dan pensiunan pegawai pajak berinisial ASK. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Berawal dari OTT KPP Madya Banjarmasin
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti. Dalam pemeriksaan pajak, ditemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan permintaan uang dengan istilah “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan restitusi tersebut.
Pengembangan Perkara Masih Berjalan
KPK sebelumnya juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan dalam pengembangan perkara. Penyidik disebut telah mengamankan aset dan uang dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan penyidikan.
Penyitaan terbaru berupa uang lebih dari Rp1 miliar dan 49.000 dolar AS menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung. KPK masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan penyidikan KPK pada 1 Oktober 2026. Penyebutan dugaan tindak pidana dalam artikel mengikuti status perkara yang masih dalam proses hukum dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.
COMMENTS