![]() |
| KOMPAS.com/Febryan Kevin |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pengumpulan uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Arif merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan dilakukan dalam rangka penyidikan. Mobil itu diduga berkaitan dengan aktivitas Arif dalam mengumpulkan uang yang menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Pengumpulan Uang
Menurut keterangan KPK yang diberitakan sejumlah media, Toyota Land Cruiser tersebut diduga digunakan Arif untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan uang. Uang yang menjadi perhatian penyidik ditemukan dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Penyitaan kendaraan merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri barang-barang yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana. Status dan keterkaitan setiap barang bukti akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak yang mengurus layanan pertanahan. Penyidik masih mendalami asal-usul uang, pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima, serta hubungan transaksi tersebut dengan proses pengurusan dokumen pertanahan.
Kasus Berkaitan dengan Pengurusan HGB
Perkara yang menjerat Arif berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan hak guna bangunan atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK mendalami proses pembukaan blokir dan pengurusan dokumen HGB. Penyidik juga menelusuri dugaan pembayaran melalui perantara kepada sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam proses layanan pertanahan.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon. Dalam perkara tersebut, sebagian uang diduga diserahkan kepada pejabat pertanahan sebagai imbalan untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dalam pengurusan layanan pertanahan lainnya. KPK menyatakan penelusuran aliran dana masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Arif Sugiyanto.
Empat tersangka lainnya adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, Rizal Pahlevi, dan Muhammad Fakhri. Mereka berasal dari unsur pejabat maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan dalam perkara tersebut.
KPK menduga Arif berperan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak swasta, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhri. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di sejumlah tingkatan, mulai dari kantor pertanahan hingga kementerian.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan aliran uang dengan pihak lain yang disebut dalam perkara. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Nusron Wahid Belum Memberikan Tanggapan dalam Laporan Terkait
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut KPK mengidentifikasi empat tersangka dari unsur swasta sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid. Selain Arif, nama Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhri turut disebut dalam konteks tersebut.
Media detikcom sebelumnya melaporkan telah menghubungi Nusron Wahid untuk meminta tanggapan mengenai para tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya. Namun, hingga laporan tersebut diterbitkan, Nusron belum memberikan respons.
Penyebutan seseorang sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pejabat tersebut dalam tindak pidana. Keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan hasil proses hukum.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyitaan Toyota Land Cruiser menjadi salah satu langkah KPK dalam mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan suap pengurusan HGB. Penyidik masih menelusuri hubungan kendaraan tersebut dengan aktivitas yang sedang diselidiki serta aliran uang yang diduga terkait dengan pengurusan layanan pertanahan.
Perkembangan penyidikan diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing tersangka, asal-usul uang, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Penetapan tersangka dan penyitaan barang tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Kesalahan pidana setiap terdakwa tetap harus ditentukan melalui proses peradilan yang berlaku.
Catatan Redaksi: KPK menyita Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto karena kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam artikel ini tetap mengacu pada proses hukum dan harus dibuktikan di pengadilan. LajuSiar akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan keterangan resmi dan informasi yang dapat diverifikasi.

COMMENTS