(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim kepada seorang dosen Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan.
Pemberian tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap kali Silmy menjalani bimbingan program doktoral di Universitas Brawijaya. KPK menyebut nominal yang diberikan salah satunya berada di kisaran Rp3 juta.
Diberikan Setiap Bimbingan Doktoral
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pemberian uang tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa Romy Hermawan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Romy dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy.
Menurut KPK, besaran uang yang diberikan tidak selalu sama. Namun, terdapat pemberian yang nilainya sekitar Rp3 juta pada setiap kegiatan bimbingan doktoral.
Selain kepada dosen UB, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan uang oleh Silmy untuk kegiatan lain, termasuk sumbangan dalam sebuah acara konferensi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
KPK Telusuri Asal Uang
KPK tengah menelusuri sumber dana yang diduga diberikan kepada Romy. Penyidik menduga uang tersebut berasal dari setoran yang terkumpul di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Budi menjelaskan, penyidik sedang menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari penerimaan terkait layanan maupun setoran di lingkungan internal Ditjen Imigrasi.
Jumlah keseluruhan uang yang diduga telah diberikan kepada Romy hingga kini masih dihitung oleh penyidik. KPK belum menyampaikan total nominal karena pemberian tersebut diduga berlangsung secara rutin.
Romy Diperiksa sebagai Saksi
Romy Hermawan merupakan dosen Universitas Brawijaya yang disebut menjadi calon promotor Silmy Karim dalam program doktoral.
KPK memeriksa Romy pada 29 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan pemberian uang serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa baru Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak 19 Januari 2026. Sementara Bagus Bramantyo tercatat masuk sebagai mahasiswa doktoral pada 18 Agustus 2025.
Perkara Pemerasan Izin Tinggal WNA
Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah menduga praktik pemerasan itu menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.
Dalam perkara yang sama, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar, yang terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan mengenai asal-usul uang dan penggunaannya masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan penulisan ulang berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan KPK serta laporan sejumlah media. Dugaan pemberian uang dan keterkaitannya dengan perkara pemerasan masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi kesimpulan bersalah terhadap pihak yang disebut.
COMMENTS