![]() |
| Instagram @bnpb_indonesia |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengadaan yang sedang ditelusuri diduga berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Meski demikian, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, rincian pengadaan yang diselidiki, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Pemeriksaan masih dilakukan untuk menentukan perkembangan dan status hukum mereka.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1,4 miliar. Selain uang, penyidik juga mengamankan logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan emas yang disita masih dihitung oleh tim penyidik. KPK juga masih melakukan pendataan untuk mengetahui nilai ekuivalen barang bukti tersebut.
Dengan demikian, nilai total seluruh barang bukti belum dapat dipastikan hanya berdasarkan nominal uang tunai yang telah diumumkan. Keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul uang, emas, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Sekretaris Utama BNPB Ikut Diamankan
Rustian, yang menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB, termasuk di antara 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Selain pejabat itu, pihak-pihak lain yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) dan unsur swasta.
Keterlibatan seseorang dalam proses pemeriksaan atau OTT tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Penentuan status hukum dan dugaan peran masing-masing pihak menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB. Informasi mengenai identitas para pihak, barang bukti, dan dugaan perkara kemudian disampaikan secara bertahap oleh juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
Dugaan Berkaitan dengan Pengadaan Kebencanaan
KPK menjelaskan bahwa penyelidikan dalam OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengadaan tersebut diduga melibatkan penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk kebutuhan kebencanaan.
Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam penggunaannya perlu dilakukan secara cermat, termasuk memeriksa proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci pengadaan apa yang menjadi objek penyidikan maupun bencana tertentu yang terkait dengan anggaran tersebut. Rincian perkara masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut.
KPK Menentukan Status Hukum Para Pihak
Setelah mengamankan sejumlah pihak, KPK melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Pada tahap awal, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan status hukum mereka belum seluruhnya diumumkan.
KPK memiliki batas waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya.
Perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, bukti yang dikumpulkan, serta penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi dugaan korupsi. Informasi tentang jumlah emas, rincian pengadaan, dan status hukum para pihak masih perlu menunggu pengumuman lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada 13 Oktober 2026. OTT dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. LajuSiar.com menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan memperhatikan perkembangan resmi dari KPK serta pihak terkait.

COMMENTS