KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang dan barang kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak swasta yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan pemberian kepada Ma’ruf, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
Dua Pihak Swasta Diperiksa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik pada Senin (5/10/2026) memeriksa dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah EN, Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, dan IS, mantan Direktur Utama PT Syahravaraz Trans Cargo.
Keduanya diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan pemberian berupa uang dan barang yang disebut berkaitan dengan Ma’ruf Cahyono. Penyidik juga menelusuri kemungkinan pemberian tersebut disalurkan melalui orang kepercayaan mantan Sekjen MPR itu.
“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC maupun melalui orang kepercayaannya,” kata Budi.
Dua Saksi Lain Akan Dijadwalkan Ulang
Selain EN dan IS, KPK sebelumnya juga memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni AZ dan ZKA. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari tersebut.
Menurut KPK, kedua saksi tersebut menyampaikan bahwa mereka sedang dalam kondisi sakit. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang.
Ma’ruf Diduga Terima Gratifikasi
Kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. KPK sebelumnya menyebut Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan atau vendor ketika menjabat sebagai Sekjen MPR.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan melalui pemberian langsung maupun tidak langsung. Penyidik juga menelusuri penggunaan akun perdagangan pada perusahaan pialang serta rekening yang menggunakan nama pihak lain.
KPK sebelumnya memperkirakan total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp37,8 miliar. Namun, dalam pengungkapan sebelumnya, KPK juga menjelaskan sejumlah aliran penerimaan yang berkaitan dengan proyek dan mekanisme pemberian imbalan kepada tersangka.
Kasus Masih Didalami KPK
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR sejak 2025. Ma’ruf Cahyono kemudian diumumkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan ditahan KPK pada 9 Juli 2026.
Pemeriksaan terhadap pihak swasta menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh sumber, bentuk, serta jalur pemberian yang diduga diterima Ma’ruf. KPK masih mengembangkan perkara tersebut dan dapat memanggil pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam artikel ini mengacu pada keterangan dan proses hukum yang disampaikan aparat penegak hukum. Status hukum setiap pihak mengikuti proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
COMMENTS