KPK Dalami Pemberian Uang dan Barang ke Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

KPK memeriksa pihak swasta untuk mendalami dugaan pemberian uang dan barang kepada eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang dan barang kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak swasta yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan pemberian kepada Ma’ruf, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.

Dua Pihak Swasta Diperiksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik pada Senin (5/10/2026) memeriksa dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah EN, Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama, dan IS, mantan Direktur Utama PT Syahravaraz Trans Cargo.

Keduanya diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan pemberian berupa uang dan barang yang disebut berkaitan dengan Ma’ruf Cahyono. Penyidik juga menelusuri kemungkinan pemberian tersebut disalurkan melalui orang kepercayaan mantan Sekjen MPR itu.

“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC maupun melalui orang kepercayaannya,” kata Budi.

Dua Saksi Lain Akan Dijadwalkan Ulang

Selain EN dan IS, KPK sebelumnya juga memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni AZ dan ZKA. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari tersebut.

Menurut KPK, kedua saksi tersebut menyampaikan bahwa mereka sedang dalam kondisi sakit. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang.

Ma’ruf Diduga Terima Gratifikasi

Kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. KPK sebelumnya menyebut Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan atau vendor ketika menjabat sebagai Sekjen MPR.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan melalui pemberian langsung maupun tidak langsung. Penyidik juga menelusuri penggunaan akun perdagangan pada perusahaan pialang serta rekening yang menggunakan nama pihak lain.

KPK sebelumnya memperkirakan total gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp37,8 miliar. Namun, dalam pengungkapan sebelumnya, KPK juga menjelaskan sejumlah aliran penerimaan yang berkaitan dengan proyek dan mekanisme pemberian imbalan kepada tersangka.

Kasus Masih Didalami KPK

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR sejak 2025. Ma’ruf Cahyono kemudian diumumkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan ditahan KPK pada 9 Juli 2026.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh sumber, bentuk, serta jalur pemberian yang diduga diterima Ma’ruf. KPK masih mengembangkan perkara tersebut dan dapat memanggil pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam artikel ini mengacu pada keterangan dan proses hukum yang disampaikan aparat penegak hukum. Status hukum setiap pihak mengikuti proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: KPK Dalami Pemberian Uang dan Barang ke Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
KPK Dalami Pemberian Uang dan Barang ke Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
KPK memeriksa pihak swasta untuk mendalami dugaan pemberian uang dan barang kepada eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg2iNykigb16k4xGwwW_8GWlCzYb_nSPvqGsiviUbWQfD3foNZFGwPf3ddldfIoeuDxvevG45zqYsywCDw0Tw8X0D1_7N1giUw1X9EDzXc-fDD3T9CNeuoJKYNf5mVAPWOJ6CJ3LizEULViIrsY6HoHD8C70Vmcohl5tXCOCZH8Yq2orqfmEu-DM5fPaYI=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg2iNykigb16k4xGwwW_8GWlCzYb_nSPvqGsiviUbWQfD3foNZFGwPf3ddldfIoeuDxvevG45zqYsywCDw0Tw8X0D1_7N1giUw1X9EDzXc-fDD3T9CNeuoJKYNf5mVAPWOJ6CJ3LizEULViIrsY6HoHD8C70Vmcohl5tXCOCZH8Yq2orqfmEu-DM5fPaYI=s72-w640-c-h426
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/10/kpk-dalami-pemberian-uang-barang-eks-sekjen-mpr.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/10/kpk-dalami-pemberian-uang-barang-eks-sekjen-mpr.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content