![]() |
| Tribunnews/Mario Christian Sumampow |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Partai Golkar di DPR RI agar mendorong penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Pertemuan berlangsung di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR dan melibatkan sejumlah perwakilan kelompok masyarakat sipil serta akademisi.
Kelompok tersebut menilai persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibahas melalui mekanisme pengawasan parlemen. Mereka berharap DPR dapat meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
KIPP dan AKSI Minta DPR Gunakan Hak Konstitusional
Perwakilan KIPP Indonesia, Ray Rangkuti, dan perwakilan AKSI, Ubedilah Badrun, termasuk pihak yang menyampaikan aspirasi dalam pertemuan tersebut. Mereka mendorong agar Fraksi Golkar mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai salah satu instrumen DPR untuk menelusuri persoalan yang dipersoalkan publik.
Dalam pandangan kelompok tersebut, parlemen dapat menjadi ruang untuk menguji persoalan melalui pemanggilan pihak-pihak terkait dan meminta keterangan mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan hak angket tidak berlangsung secara otomatis hanya karena ada kelompok masyarakat yang menyampaikan desakan. Pengajuannya harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku di DPR, termasuk mekanisme pengusulan serta pengambilan keputusan oleh anggota dewan.
Ahmad Doli Kurnia Terima Aspirasi
Ahmad Doli Kurnia menerima perwakilan kelompok masyarakat sipil tersebut sebagai bagian dari penyampaian aspirasi kepada anggota DPR. Ia menyampaikan bahwa anggota parlemen memiliki kewajiban menerima masukan dari masyarakat.
Doli mengatakan aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan fraksi dan partai untuk menjadi bahan pertimbangan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan penggunaan hak angket telah disampaikan kepada perwakilan Golkar, tetapi belum berarti partai atau fraksi telah memutuskan untuk mengajukannya.
Dalam pemberitaan mengenai pertemuan itu, belum ada keputusan resmi Fraksi Golkar yang menyatakan akan memprakarsai hak angket sebagaimana diminta KIPP dan AKSI. Karena itu, tindak lanjut atas aspirasi tersebut masih perlu menunggu perkembangan dan sikap resmi dari pihak terkait.
Polemik Berawal dari Persoalan Persyaratan Pendidikan
Desakan tersebut berkaitan dengan putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyinggung dokumen pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan putusannya, MK membahas bukti-bukti terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan pemohon. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Oleh sebab itu, isi pertimbangan hakim perlu dibaca bersama amar putusan dan tidak dapat langsung disamakan dengan keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Putusan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan politisi. Sebagian pihak mendorong pembahasan melalui DPR, sementara tindak lanjut yang dapat ditempuh tetap harus berlandaskan kewenangan dan prosedur konstitusional.
Hak Angket Berbeda dari Proses Pemakzulan
Dalam perdebatan mengenai tindak lanjut putusan MK, hak angket dan pemakzulan perlu dibedakan. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPR, sedangkan pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, desakan agar DPR menggunakan hak angket tidak berarti proses pemakzulan telah dimulai atau bahwa Gibran telah dinyatakan bersalah. Apabila ada langkah lanjutan, setiap tahap harus mengikuti persyaratan hukum yang berlaku dan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan.
Penggunaan hak pengawasan parlemen juga perlu dibedakan dari kesimpulan akhir mengenai keabsahan dokumen pendidikan atau tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pencalonan. Penilaian terhadap persoalan tersebut harus didasarkan pada bukti, ketentuan hukum, dan kewenangan masing-masing institusi.
Publik Menunggu Sikap Fraksi Golkar
Pertemuan KIPP dan AKSI dengan Ahmad Doli Kurnia menjadi bagian dari upaya kelompok masyarakat sipil menyampaikan tuntutan kepada parlemen. Langkah berikutnya bergantung pada bagaimana aspirasi tersebut ditindaklanjuti oleh Fraksi Golkar dan apakah ada dukungan yang cukup di DPR untuk mengusulkan hak angket.
Perkembangan isu ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antara lembaga negara dan masyarakat. Penjelasan mengenai proses pencalonan, dokumen administrasi, serta ruang lingkup putusan pengadilan diperlukan agar perdebatan publik tidak bercampur dengan kesimpulan hukum yang belum ditetapkan.
Hingga pertemuan tersebut berlangsung, desakan KIPP dan AKSI masih berupa aspirasi kepada Fraksi Golkar. Keputusan mengenai penggunaan hak angket maupun langkah politik lainnya belum dapat dianggap telah ditetapkan tanpa adanya pernyataan resmi dari DPR atau fraksi terkait.
Catatan Redaksi: LajuSiar menempatkan desakan KIPP dan AKSI sebagai aspirasi kelompok masyarakat sipil yang perlu diberitakan secara proporsional. Usulan penggunaan hak angket bukan keputusan resmi DPR dan tidak dengan sendirinya memulai proses pemakzulan. Setiap perkembangan perlu dinilai berdasarkan pernyataan resmi, bukti yang dapat diverifikasi, serta mekanisme konstitusional yang berlaku.

COMMENTS