![]() |
| Tribunnews.com |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp863,85 miliar.
Dalam perkara ini, pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Namun, penyidik menemukan sejumlah persoalan dalam realisasi pengadaan, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi baterai dan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863.846.166.953. Penyidikan perkara tersebut ditangani oleh tim koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), karena melibatkan seorang perwira TNI aktif.
Ribuan Motor Listrik Tidak Dilengkapi Baterai
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejagung, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Dengan demikian, total kendaraan yang tidak memiliki baterai mencapai 5.585 unit.
Persoalan lainnya adalah seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Kelengkapan kendaraan menjadi persoalan penting dalam pengadaan barang untuk kebutuhan instansi pemerintah. Barang yang dibeli menggunakan anggaran negara harus memenuhi spesifikasi, dapat digunakan sesuai tujuan pengadaan, serta memiliki dokumen dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Kejagung juga mengungkap adanya persoalan dalam realisasi pengadaan. Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri pelaksanaan kontrak, penyerahan barang, pembayaran, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kerugian Negara Mencapai Rp863,85 Miliar
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam keterangannya, Anang Supriatna menyebut angka kerugian negara mencapai Rp863.846.166.953. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp863,85 miliar.
Besarnya nilai kerugian yang dilaporkan menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk menguji dugaan penyimpangan pengadaan. Pembuktian mengenai perbuatan para terdakwa, tanggung jawab masing-masing pihak, dan unsur tindak pidana nantinya dilakukan melalui proses peradilan.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan kendaraan operasional pada BGN untuk tahun anggaran 2025–2026. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, termasuk kondisi barang yang diserahkan dan kelengkapan kendaraan.
Lima Tersangka Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
Pada Jumat (9/10/2026), tim penyidik koneksitas Kejagung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Lima tersangka tersebut terdiri atas seorang perwira militer dan empat pihak swasta. Mereka adalah Kolonel Budi Utomo, yang disebut sebagai mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta empat orang dari perusahaan yang terkait dengan pengadaan.
Empat tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial GB, AM atau Andri Mulyono, YY, dan AA. Berdasarkan keterangan Kejagung, mereka memiliki posisi sebagai direktur atau komisaris di sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik tersebut.
Penanganan melalui mekanisme koneksitas dilakukan karena perkara melibatkan unsur sipil dan militer. Mekanisme ini memungkinkan penanganan perkara yang melibatkan subjek dari lingkungan peradilan berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Segera Memasuki Tahap Persidangan
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara serta barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.
Di persidangan, jaksa akan menguraikan dakwaan dan bukti yang mendasari dugaan tindak pidana. Pihak terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Proses persidangan akan menjadi tahapan penting untuk menguji bukti, menilai peran masing-masing pihak, dan menentukan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Pengawasan Pengadaan Barang Negara Menjadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap belanja pemerintah. Pengadaan barang untuk mendukung program publik harus disertai perencanaan yang jelas, pemeriksaan kualitas, kesesuaian spesifikasi, serta pengawasan atas penyerahan dan penggunaan barang.
Untuk program MBG, pengelolaan anggaran dan sarana operasional menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan. Transparansi proses pengadaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dibutuhkan agar belanja negara memberikan manfaat sebagaimana direncanakan.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui proses penuntutan dan persidangan. Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi dari Kejagung dan pengadilan untuk mengetahui perkembangan pembuktian serta putusan terhadap pihak-pihak yang didakwa.
Catatan Redaksi: Angka kerugian negara dan persoalan pengadaan dalam artikel ini merujuk pada keterangan Kejagung serta hasil audit yang disampaikan kepada publik. Dugaan tindak pidana terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan. LajuSiar.com menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan pemberitaan yang berimbang.

COMMENTS