KOMPAS.com/Wisang Seto Pangaribowo
YOGYAKARTA, LAJUSIAR.COM — Polresta Yogyakarta menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dialami pengelola food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta.
Hasil penyelidikan kepolisian menyatakan peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan maupun tindak pidana pemerasan.
Polisi Periksa 17 Orang
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari 17 orang.
Pihak yang diperiksa meliputi pengelola Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek Kraton, serta ahli hukum pidana.
Polisi juga menelusuri berbagai informasi yang sebelumnya beredar terkait dugaan pungutan dan permintaan tertentu kepada pengelola food truck.
Ada Kesepakatan Kompensasi Rp6 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bolosego sebelumnya telah memperoleh izin dari Keraton Yogyakarta untuk menjalankan kegiatan di kawasan Alkid. Izin tersebut tertanggal 10 September 2026 dan tidak memuat pungutan dari pihak Keraton.
Dalam pelaksanaannya, Bolosego kemudian membuat kesepakatan dengan pengelola area parkir untuk penggunaan lokasi selama lima hari. Dalam kesepakatan itu terdapat kompensasi sebesar Rp6 juta.
Namun, kegiatan food truck tersebut hanya berlangsung selama satu hari. Setelah kegiatan dihentikan, persoalan mengenai kompensasi kemudian dibicarakan dan difasilitasi oleh Polsek Kraton.
Dari hasil komunikasi tersebut, Rp3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego. Sementara Rp3 juta lainnya disebut digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid, dan kas pengelola parkir.
Polisi Nilai Tidak Ada Unsur Pemerasan
Polresta Yogyakarta juga menyatakan tidak menemukan unsur pemerasan dalam perkara tersebut. Polisi menyebut tidak ditemukan tindakan pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana unsur yang diperlukan dalam tindak pidana pemerasan.
Sementara terkait dugaan tindak pidana ringan dalam pengelolaan parkir, polisi menyatakan ketentuan peraturan daerah Kota Yogyakarta tidak dapat diterapkan terhadap lokasi tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, lokasi yang digunakan berada di halaman Sasana Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan. Area tersebut disebut dikelola berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan pada 2007.
Proses Disiplin Aipda S Tetap Berjalan
Meski penyelidikan pidana dihentikan, proses disiplin terhadap anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S tetap berlangsung.
Sebelumnya, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar setelah melakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara tersebut. Dua anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menegaskan sanksi terhadap Aipda S tidak dicabut. Anggota tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Dengan demikian, penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana terhadap pihak pengelola parkir tidak serta-merta menghentikan proses disiplin internal terhadap anggota kepolisian yang sebelumnya diperiksa.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis ulang secara independen berdasarkan keterangan kepolisian dan sejumlah laporan terkait. LajuSiar.com menggunakan istilah “dugaan” terhadap perkara yang sebelumnya dilaporkan sebagai pungli karena hasil penyelidikan Polresta Yogyakarta menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Proses disiplin internal terhadap Aipda S tetap berjalan.
COMMENTS