
KOMPAS.com/Labib Zamani
SOLO, LAJUSIAR.COM — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara syarat pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.
Jokowi menilai persoalan tersebut perlu dilihat dengan mempertimbangkan perbedaan sistem pendidikan yang berlaku di setiap negara. Menurut dia, jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan tahapan pendidikan yang umum diterapkan di Indonesia.
Jokowi Soroti Perbedaan Sistem Pendidikan
Jokowi menjelaskan bahwa di Indonesia jenjang pendidikan umumnya berlangsung mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, kemudian perguruan tinggi. Namun, menurutnya, sejumlah negara memiliki sistem dan jalur pendidikan yang berbeda.
Ia menyebut terdapat sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang melanjutkan dari jenjang secondary school ke universitas. Selain itu, terdapat pula jalur pathway yang dapat menjadi bagian dari proses menuju pendidikan diploma maupun sarjana.
“Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2026).
Jokowi: Gibran Sudah Menyelesaikan Pendidikan S1
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1.
Menurut Jokowi, penyelesaian pendidikan S1 semestinya menunjukkan bahwa seseorang telah melewati tahapan pendidikan yang diperlukan untuk masuk ke perguruan tinggi.
“Yang paling penting Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya,” kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, sistem pendidikan di Indonesia memang memiliki tahapan yang berbeda dengan sejumlah negara lain. Karena itu, menurutnya, persoalan latar belakang pendidikan Gibran perlu dilihat dalam konteks sistem pendidikan yang ditempuhnya.
Gibran Sebelumnya Tegaskan Telah Kuliah hingga S1
Polemik tersebut mencuat setelah MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai pemenuhan pendidikan tingkat SMA atau sederajat Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon dan tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah juga menyatakan persoalan tertentu mengenai pemenuhan syarat calon berada pada kewenangan lembaga lain.
Sehari setelah putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum di MK. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
Gibran diketahui menempuh pendidikan tinggi di Singapura hingga memperoleh gelar sarjana. Pemerintah melalui Wakil Presiden juga menyatakan akan menindaklanjuti catatan MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Jokowi Hormati Putusan MK
Meski memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan.
Ia menilai seluruh pihak perlu menghormati konstitusi serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menyikapi putusan tersebut.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan yang telah dipublikasikan sejumlah sumber. LajuSiar menyajikan informasi secara berimbang dan tidak bermaksud menyimpulkan status atau keabsahan dokumen pendidikan seseorang di luar keputusan dan kewenangan lembaga yang berwenang.
COMMENTS