![]() |
| KOMPAS.com Foto/Muhammad Wildan Alghofari |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, mengungkapkan percakapannya dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengenai dokumen ijazah yang menjadi sorotan publik. Menurut kesaksian Freddy, Jokowi pernah menyampaikan keinginan untuk memperlihatkan ijazah aslinya agar Freddy lebih percaya diri ketika memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai polemik tersebut.
Namun, Freddy mengaku dokumen yang diperlihatkan kepadanya saat pertemuan di Solo, Jawa Tengah, bukanlah ijazah fisik, melainkan salinan digital atau hasil pemindaian (scan). Ia mengatakan Jokowi menjelaskan bahwa dokumen asli sedang berada di Polda Metro Jaya.
Keterangan itu disampaikan Freddy ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
Freddy Ungkap Percakapan dengan Jokowi
Dalam persidangan, Freddy menceritakan pertemuannya dengan Jokowi bersama sejumlah relawan Projo di Solo. Ia menyebut Jokowi ingin menunjukkan dokumen ijazah untuk membantunya menghadapi pertanyaan publik mengenai polemik yang berkembang.
Freddy kemudian menirukan ucapan Jokowi yang menurutnya disampaikan dalam pertemuan tersebut.
“Mas Freddy, kamu kan sering di media tampil, jadi saya ingin menunjukkan ijazah asli saya kepada kamu biar kamu lebih percaya diri,” ujar Freddy saat menceritakan percakapan itu di hadapan majelis hakim.
Freddy melanjutkan, menurut penuturannya, Jokowi kemudian menjelaskan bahwa ijazah asli tersebut sedang berada di Polda Metro Jaya. Karena itu, dokumen yang akhirnya diperlihatkan kepadanya hanya berupa hasil scan.
Kesaksian tersebut menjelaskan alasan Freddy hanya melihat salinan digital dalam pertemuan itu. Namun, keterangan mengenai keberadaan ijazah asli di Polda Metro Jaya berasal dari percakapan yang dituturkan kembali oleh Freddy, bukan dari pengakuan bahwa dirinya melihat langsung dokumen fisik tersebut di kepolisian.
Freddy Akui Belum Pernah Melihat Ijazah Asli
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menanyakan apakah Freddy pernah melihat secara langsung ijazah asli Jokowi. Menjawab pertanyaan tersebut, Freddy menyatakan bahwa dirinya belum pernah memeriksa dokumen fisik itu secara langsung.
“Yang asli saya tidak pernah melihat langsung,” kata Freddy dalam persidangan.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dari kesaksiannya karena memperjelas batas pengetahuan langsung saksi mengenai dokumen yang dipersoalkan. Freddy mengaku pernah melihat hasil scan yang diperlihatkan kepadanya, tetapi tidak menyatakan pernah memeriksa ijazah fisik aslinya.
Dalam proses pembuktian, pengalaman melihat salinan digital berbeda dari pemeriksaan langsung terhadap dokumen fisik. Karena itu, kesaksian Freddy perlu dipahami sesuai dengan apa yang benar-benar ia lihat dan dengar dalam pertemuannya dengan Jokowi.
Freddy juga menyebut bahwa dirinya telah mengenal Jokowi sejak 2013. Hubungan tersebut menjadi latar belakang pertemuan yang ia ceritakan dalam persidangan.
Kuasa Hukum Dokter Tifa Meminta Ijazah Asli Diperlihatkan
Keterangan Freddy mengenai scan ijazah turut memunculkan pembahasan mengenai dokumen fisik yang disebut berada dalam penguasaan aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta agar jaksa menunjukkan dokumen asli yang mereka yakini berkaitan dengan salinan digital yang pernah dilihat Freddy.
Pihak terdakwa ingin memastikan kesesuaian antara dokumen hasil scan yang diceritakan saksi dan dokumen asli yang disebut telah disita. Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks pemeriksaan saksi dan pembuktian perkara.
Di sisi lain, jaksa menyatakan bahwa barang bukti yang diperlihatkan perlu mempertimbangkan relevansinya dengan keterangan saksi. Jaksa menyoroti bahwa Freddy tidak mengaku pernah mengambil atau memeriksa langsung ijazah fisik Jokowi.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya perdebatan mengenai relevansi dokumen dalam pemeriksaan saksi. Permintaan untuk menunjukkan ijazah asli tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut bermasalah ataupun membenarkan tuduhan salah satu pihak.
Kesaksian Menjadi Bagian dari Proses Pembuktian
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi. Dalam persidangan, keterangan saksi menjadi salah satu unsur yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Kesaksian Freddy mengenai percakapannya dengan Jokowi tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan independen terhadap ijazah asli. Untuk menilai persoalan dokumen, diperlukan penilaian terhadap bukti yang relevan, termasuk dokumen yang diajukan dalam proses hukum dan keterangan pihak terkait.
Dengan demikian, pernyataan bahwa Jokowi ingin menunjukkan ijazah asli kepada Freddy harus ditempatkan sebagai bagian dari kesaksian Freddy di persidangan. Sementara itu, penilaian mengenai keaslian dokumen dan konsekuensi hukumnya tidak dapat ditentukan hanya dari cerita tentang pertemuan tersebut.
Perkembangan persidangan ini kembali menarik perhatian masyarakat terhadap polemik dokumen pendidikan Jokowi. Publik diharapkan mengikuti proses hukum secara cermat serta membedakan keterangan saksi, pendapat para pihak, dan kesimpulan yang nantinya ditetapkan melalui mekanisme hukum.
Catatan Redaksi: Freddy Alex Damanik mengaku bahwa Jokowi pernah ingin menunjukkan ijazah aslinya agar Freddy lebih percaya diri saat memberikan penjelasan kepada publik. Namun, menurut kesaksian Freddy, dokumen yang diperlihatkan saat pertemuan di Solo hanyalah hasil scan karena ijazah asli disebut sedang berada di Polda Metro Jaya. Keterangan tersebut merupakan penuturan saksi dan bukan hasil pemeriksaan langsung Freddy terhadap dokumen fisik. LajuSiar mengedepankan pemberitaan berimbang dan asas praduga tak bersalah dalam mengulas perkara yang masih berjalan.

COMMENTS