![]() |
| KOMPAS.com Foto/Nur Khalis |
SUMENEP, LAJUSIAR.COM — Seorang perempuan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan menyerahkan uang Rp100 juta setelah diduga dijanjikan bahwa hukuman suaminya dapat diringankan. Uang tersebut disebut berasal dari hasil menggadaikan perhiasan emas. Namun, putusan terhadap sang suami tidak sesuai dengan harapannya.
Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial EH. Perkara tersebut dilaporkan kepada Polresta Sumenep dan masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum.
Uang Rp100 Juta Diserahkan untuk Janji Meringankan Hukuman
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban yang diberitakan Radar Madura, persoalan bermula ketika Rusida membesuk suaminya, Hasan Basri, yang sedang ditahan dalam perkara narkotika.
Dalam pertemuan tersebut, EH diduga menawarkan bantuan untuk meringankan hukuman Hasan Basri. Korban kemudian disebut diminta menyiapkan uang Rp100 juta dengan alasan dana itu akan digunakan untuk membantu mengupayakan hukuman yang lebih ringan.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban awalnya tidak langsung menerima tawaran tersebut. Namun, EH diduga beberapa kali mendatangi kediamannya untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang yang diminta.
Korban akhirnya menyerahkan uang tersebut pada 11 Oktober 2026. Penyerahan itu disebut disaksikan anggota keluarga dan didokumentasikan.
Perhiasan Emas Digadaikan untuk Memenuhi Permintaan
Uang yang diserahkan korban disebut berasal dari hasil menggadaikan perhiasan emas. Langkah tersebut dilakukan karena korban berharap suaminya memperoleh hukuman yang lebih ringan.
Menurut kuasa hukum korban, EH diduga menyampaikan bahwa uang itu akan diberikan kepada jaksa dan hakim untuk memengaruhi hukuman. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Janji yang diduga disampaikan itu kemudian tidak menghasilkan putusan sebagaimana diharapkan korban. Peristiwa tersebut mendorong korban melaporkan persoalan itu kepada kepolisian.
Hukuman Suami Tidak Sesuai Harapan
Hasan Basri sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara narkotika yang dihadapinya. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Meski vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, hasilnya tetap tidak sesuai dengan harapan korban yang sebelumnya diduga menyerahkan uang untuk memperoleh hukuman lebih ringan.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan bagian dari proses peradilan. Sementara itu, dugaan adanya permintaan uang dengan janji memengaruhi proses hukum menjadi persoalan terpisah yang perlu ditangani melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Laporan Dugaan Penipuan Masih Didalami
Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan kepada Polresta Sumenep pada 14 Oktober 2026. Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi serta meminta keterangan dari EH.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa penyidik meminta tambahan bukti untuk memperkuat laporan, termasuk bukti terkait penyerahan uang dan gadai perhiasan.
Hingga informasi yang berhasil dihimpun, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Hasil pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan belum dipaparkan secara terperinci kepada publik.
Catatan Redaksi: Dugaan penipuan dengan menjanjikan perubahan hukuman merupakan persoalan serius karena dapat merugikan masyarakat sekaligus menurunkan kepercayaan terhadap proses peradilan. Namun, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum untuk menjanjikan hasil perkara tertentu.

COMMENTS